Mohon tunggu...
Jentar Samosir
Jentar Samosir Mohon Tunggu... Human Resources - Propesional Literasi sekolah

Solusi pemecahan masalah jika kita rajin membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memaknai Perpustakaan Sekolah

5 Februari 2020   18:03 Diperbarui: 6 Februari 2020   10:06 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengantar

"Perpustakaan bisa menjadi solusi kegiatan belajar mengajar disekolahan"Perpustakaan adalah roh yang bisa  mencerdaskan kehidupan  nilai yang ada didalanmya ,perpustakaan dikatogorikan sebagai kelas  dalam prospektik berbagai displin ilmu . Lantas bagaimana kehadiran di dunia pendidikan apakah sederetan mulai sabang sampai maraukeh.

Perpustakaan sekolah sebagai jantung aktivitas  siswa untuk literasi membaca sudah berada pada posisi standar Nasional , mari direnungkan bersama,perpustakaan bisa  menjadi pilar pada dudunia pendidikan jika dimaknai menjadi perpustakaan sebagai tempat untuk meningkatkan sebuah proses kehidupan anak didik untuk mencetak keunggulan sumber daya manusia yang akan datang

Memaknai fungsi perpustakaan, mempunyai peran vital dalam proses pembelajaran,terutama didalam sekolah,perpustakaan diibaratkan sebuah jantung sekolah yang menjadi  tolak ukur baik buruknya, sehat dan tidak sehatnya suatu sistem pendidikan yang ada didalamnya.

Berdasarkan UU No 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 3 menjelaskan  bahwa fungsi perpustakaan sebagai wahana pendidikan,penelitian,pelestarian,informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa..Ironinya,pemahaman seperti ini belum mengakar kuat  di masyrakat.Akibatnya,perpustakaan masih dianggab pelengkap dan sebagai syrat akreditasi belaka, bahkan yang lebih parah dijadikan sebagai tempat pembuangan orang bermaslah.

Ponemena dilapangan masih menunjukkan bahwa di beberapa sekolah, perpustakaan sekolah masih menjadikan bahan pelengkap.Hal ini ditandai dengan adanya beberapa guru atau dialih tugaskan menjadi petugas perpustakaan, pada prinsipnya bahwa perpustakaan sekolah adalah tempat belajar yang paling"demokratis" Karna setiap siswa bisa dengan bebas menentukan bacaan yang mereka suka tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Namun untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan sosok guru yang cinta terhadap perpustakaan.Seorang guru hendaklah mengarahkan setiap pelajaran yang diberikan kepada siswa dengan sumber-sumber lain yang ada di perpustakaan.Dalam hal ini, seorang guru bisa bersinergi dengan pustakawan di sekolah tersebut.

Seain ini, agar keberadaan perpustakaan  benar-benar menjadi sarana pembelajaran, dibutuhkan adanya sebuah program atau kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan sekolah, kegiatan yang dilakukan perpustakaan bukan hanya melayan siswa untuk meminjam buku, namun yang ditoljolkan aktivitasnya adalah, bagaimna siswa membudayakan minat bacanya menjadi satu keharusan, artinya program atau kegiatannya yang dilakukan oleh perpustakaan sekolah.

Program tersebut ibarat ruh yang menentukan hidup matinya sebuah perpustakaan yang bertujuan berorianatsi pada pengetahuan dan pengemabngan minat baca siswa.Karna salah indikator keberhasilan sebuah perpustakaan adalah meningkatkan minat baca.

Menaikkan Status Pengelola Perpustakaan :

Kendala di perpustakaan sekolah adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus menjadi persyratan, ketentuan yang dikeluarka kementrian pendidikan dan kebuadayaan Nomor 25 tahun 2008, tentang standart tenaga perpustakaan dan memiliki  kwalifikasi diploma (D2) Ilmu perpustakaan atau non Ilmu Perpustakaan yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi.

Artinya pimpinan kepala perpustakaan sesuai harapan pemerintah, disamping tenaga perpustakaan sekolah/madrasah harus berkawalifikasi SMA sederejat dan sudah bersetifikat kompetensi perpustakaan.

Bila penulis menelusuri fakta  dilapangan atau diperpustakaan sekolah dijabodabek masih sulit kita menemukan sebagaimana disebut amanah dari Peraturan Nomor 25 tahun 2008,  kalau sedikit bergeser ditingkat daerah/kabupaten lain lebih parah lagi, jangan kan peraturan dijalankan masih banyak sekolah yang tidak  memiliki Perpustakaan, sudah seharusnya  kewajiban atas perintah UU 43 Tahun 2007 setiap sekolah memiliki sarana perpustakaan, inilah menjadi  sebuah problema perepustakaan sekolah di Indonesia,artinya sistem pengawasan tidak ada  sudah waktunya aturan yang sudah ada di jalankan.

Kondisi perpustakaan sekolah merupakan  sebuah gambaran bahwa perpustakaan masih dipandang sebelah mata kurang kepedulian sosok yang di sebut perpustakaan sebagai wahana pendidikan untuk mencerdaskan masyarakat dan bisa mencari pemecahan masalah yaitu ada di perpustakaan bila itu dimaknai maka tingkat pendidikan akan semakin cerdas dengan model untuk mengarah pada pembudayaan minat baca, lahirnya minat baca karna ingin mengetahui isi bacaan tentu sarana  dan prasarana perpustakaan menjadi tiang informasi bagi siswa untuk melakukan aktivitas di perpustakaan.

Sumber manusia mengelola Perpustakaan tidak bisa dikelola hanya sekedar tapi tenaga pengelolanya  harus yang ahli dibidang perpustakaan.Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan-aturan tapi kehadiran dan terbitnya aturan itu belum diindahkan.harapan dalam tulisan ini semoga ada manfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun