Mohon tunggu...
Jennifer Gabriella
Jennifer Gabriella Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Konten

Melangkah satu per satu, mulai dari menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money

Larangan Mudik, Okupansi Hotel Rendah

16 Mei 2021   08:00 Diperbarui: 16 Mei 2021   20:37 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah melarang mudik Lebaran di tahun ini, mulai dari tanggal 6 Mei hingga tanggal 15 Mei 2021. Larangan ini dilakukan dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun, ada pula dampak yang ditimbulkan, salah satunya ialah hotel.

Menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tingkat keterisian kamar (okupansi hotel) pada Hari Raya Idul Fitri 2021 berada tidak lebih dari 10 persen. 

Adanya pandemi Covid-19, ditambah dengan adanya larangan mudik, tidak banyak yang dapat dilakukan pihak manajemen hotel agar meningkatkan okupansi.

Padahal, sebelum adanya pandemi Covid-19, okupansi hotel di kota-kota besar seperti Bandung, Yogyakarta, Malang, Solo, dan Malang, okupansi hotelnya berada di atas 90 persen, bahkan tidak heran jika tingkatnya sebesar 100 persen.

Harapannya, setelah larangan mudik berakhir yakni di tanggal 17 Mei 2021, okupansi hotel dapat membaik, dan terjadi peningkatan meskipun tidak langsung signifikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun