Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah daerah.Â
Tentu saja, walaupun keduanya sekilas terdengar mirip, namun keduanya berbeda.
PPKM akan diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Selanjutnya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.
Menurut Airlangga, ini bukan menghentikan seluruh kegiatan. Kegiatan sektor esensial, seperti pangan, energi, dan perhotelan tetap dapat berjalan.Â
Selain itu, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, PPKM tidak bersifat masif karena pembatasan hanya berlaku di beberapa wilayah yang pergerakan COVID-nya mengkhawatirkan, seperti tingkat keterisian tempat tidur pasien hingga tingkat kasus sembuhan yang di bawah rata-rata nasional.
Tito juga telah menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan PPKM. Instruksi ini juga ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.Â
Semoga kedepannya dengan adanya PPKM, angka kasus Covid-19 mulai menurun.