Mohon tunggu...
Jenitha
Jenitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menggambar, menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Kebijakan Fiskal dalam Pertumbuhan Perekonomian Indonesia

27 November 2022   14:47 Diperbarui: 27 November 2022   14:45 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengatur segala pendapatan dan pengeluaran negara, maka diciptakanlah suatu kebijakan fiskal, dengan kata lain fungsi kebijakan fiskal bisa dikatakan untuk menjaga dan mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kualitas SDM, menjaga stabilitas harga barang, serta mendorong investasi.

Berikut ini adalah beberapa jenis kebijakan fiskal yang merupakan kebijakan pemerintah yang terbagi menjadi beberapa kategori, yang pertama adalah dari segi teoretis. Dari segi ini jenis kebijakan fiskal di Indonesia terbagi 3, yaitu kebijakan fiskal fungsional, kebijakan ini diambil demi meningkatkan kualitas ekonomi secara makro, dengan dampak yang baru terlihat dalam jangka panjang. Contoh kebijakan fiskal fungsional misalnya pemberian beasiswa kuliah, bantuan pendanaan start-up, dan sebagainya. Kedua, kebijakan fiskal disengaja/terencana adalah kebijakan manipulasi anggaran negara. Fungsi kebijakan fiskal satu ini adalah untuk menghadapi masalah tertentu, misalnya pandemi dan krisis ekonomi. Contoh kebijakan fiskal disengaja adalah alokasi APBN bagi sektor kesehatan di masa pandemi dan relaksasi pajak usaha dan yang ketiga atau yang terakhir adalah kebijakan fiskal tak disengaja yaitu kebijakan berupa penetapan keputusan/aturan untuk melindungi stabilitas ekonomi sektor non-pemerintah, salah satu contohnya adalah melakukan penetapan harga eceran tertinggi.

Dari segi penerapan. Jenis kebijakan fiskal dari segi implementasinya ada terbagi menjadi 2, yaitu kebijakan fiskal ekspansif merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah ketika ekonomi melemah dengan menaikkan anggaran belanja serta menurunkan atau meniadakan pajak bagi sektor tertentu. Fungsi kebijakan fiskal ekspansif adalah demi meningkatkan daya beli barang, sehingga perusahaan tetap bisa melakukan produksi tanpa memecat pekerjaan dan jenis kebijakan fiskal dari segi penerapan berikutnya adalah kebijakan fiskal kontraktif, kebijakan menurunkan belanja pemerintah dan menaikkan pajak. Fungsi kebijakan fiskal satu ini digunakan untuk mencegah inflasi dan mengurangi rasio gini.

Dari segi neraca pembayaran terbagi 4, yaitu kebijakan fiskal seimbang yang diambil untuk menjaga keseimbangan pemasukan dan pengeluaran negara. Fungsi kebijakan jenis ini adalah agar negara tidak memiliki banyak hutang. Meski terdengar positif, regulasi fiskal seimbang memiliki risiko besar, karena tidak semua negara punya kemampuan memenuhi seluruh kebutuhan warganya. Kedua, yaitu kebijakan fiskal surplus yang diambil ketika pemasukan lebih banyak dari pengeluaran. Fungsi kebijakan fiskal surplus adalah demi mencegah terjadinya inflasi. Yang ketiga adalah kebijakan fiskal surplus, kebijakan fiskal defisit adalah regulasi fiskal guna mengatasi kekurangan pemasukan dibanding pengeluaran. Salah satu contoh kebijakan fiskal defisit adalah utang luar negeri dan kebijakan fiskal yang terakhir dari segi penerapan adalah regulasi fiskal dinamis, yaitu kebijakan ekonomi yang diambil sewaktu-waktu saat negara membutuhkan.

Nah, bicara soal arah kebijakan fiskal terutama ditahun 2022 ini pemerintah telah menetapkan tema kebijakan fiskal guna untuk memulihkan perekonomian dan reformasi struktural melalui konsolidasi fiskal dengan tetap antisipatif terhadap ketidakpastian akibat COVID-19. Berikut detail arah kebijakan fiskal di tahun 2022 antara lain:

a. Percepatan penganan COVID-19 dengan penguatan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi.

b. Menjaga ketahanan, kelangsungan dan mempercepat pemulihan ekonomi melalui program perlindungan sosial (perlinsos), dukungan kepada dunia usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja, bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), subsidi bunga KUR, dan insentif dunia usaha.

c. Menjaga momentum reformasi struktural untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi melalui sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, sistem kesehatan yang handal, perlinsos yang adaptif dan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi.

d. Mereformasi fiskal supaya lebih komprehensif dengan melakukan reformasi perpajakan, menggunakan belanja negara yang lebih baik (zero based budgeting), cadangan untuk antisipasi ketidakpastian, inovasi pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Sovereign Wealth Funds (SWF), Special Mission Vehicle (SMV), dan pengendalian utang.

e. Menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 tetap berjalan optimal sebagai fondasi konsolidasi fiskal di tahun 2023 yakni dengan reformasi struktural yang harus optimal, reformasi fiskal harus berhasil, dan menjadi komitmen bersama di seluruh kementerian/lembaga.

Dengan arah kebijakan tersebut, ekonomi di tahun 2022 diperkirakan tumbuh 5,0 persen-5,5 persen yang didukung dengan bermacam langkah pengendalian pandemi dan reformasi struktural, namun varian baru COVID-19 tetap menjadi risiko yang menjadi perhatian untuk diantisipasi. Laju inflasi 2022 diperkirakan naik menjadi 3 persen seiring dengan meningkatnya permintaan. Serta nilai tukar rupiah terhadap US dolar diperkirakan pada level Rp14.350/US$ dengan terus mewaspadai potensi tekanan pasar keuangan global akibat upaya normalisasi kebijakan pemerintah AS seiring dengan pemulihan ekonomi AS yang diprediksi lebih cepat dari perkiraan. Risiko lainnya yang dihadapi pemerintah adalah tensi geopolitik Rusia-Ukraina semakin memanas sehingga mendorong permintaan aset safe-haven diantaranya dolar AS dan dapat mendorong adanya risiko sell-off pada pasar-pasar negara berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun