Mohon tunggu...
jeni fitrianti
jeni fitrianti Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi

Mahasiswi HI Universitas Darussalam Gontor Putri bukan mahasiswi Hukum Islam (mentang-mentang basic saya pesantren ^^) tapi mahasiswi Hubungan Internasional.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan Negara-negara Islam

2 November 2019   20:48 Diperbarui: 2 November 2019   21:14 3391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

  • Saudi Arabia
  • Saudi Arabia Merupakan suatu negara dengan bentuk monarki absolut. Sistem pemerintahannya berdasarkan Syari'ah islam dan Al-Qur'an. Kitab suci Al-Qur'an dan Sunnah merupakan konstitusi Arab Saudi yang mana telah ditetapkan menjadi Basic Law of Government pada tahun 1992, yang telah mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah serta warga negara.
  • Arab Saudi dipimpin oleh seorang raja yang dipilih berdasarkan garis keturunan, hal ini tertulis dalam pasal 5 Basic Law of Government yang menyatakan kekuasaan kerajaan diwariskan kepada anak dan cucu yang paling mampu dari pendiri Arab Saudi. Contohnya : Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud, dimana raja merangkap sebagai panglima tinggi angkatan bersenjata Arab Saudi.
  • Pada tanggal 20 Oktober 2006, Raja Abdullah telah mengamandemen pasal ini dengan mengeluarkan UU yang membentuk lembaga suksesi kerajaan (Allegiance Institution), yang terdiri dari anak dan cucu dari Raja Abdul Aziz Al-Saud. Dalam ketentuan baru tersebut, Raja tidak lagi memiliki hak penuh dalam memilih putera mahkota. Raja dapat menominasikan calon putera mahkota, akan tetapi Komite Suksesi akan memilihnya melalui pemungutan suara. Selain itu, bila Raja atau Putera Mahkota berhalangan tetap, maka Komite Suksesi akan membentuk Dewan Pemerintahan Sementara (Transitory Ruling Council) yang beranggotakan lima orang, akan tetapi ketentuan ini akan berlaku apabila Pangeran Sultan naik takhta.
  • Ayat 1 dalam UU Saudi Arabia menyatakan bahwa "Kerajaan Arab Saudi adalah Negara Arab Islam, memiliki kedaulatan penuh, Islam sebagai agama resmi, undang-undang dasarnya Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah, Bahasa resminya merupakan bahasa arab dan Ibukotanya Riyadh". Dan dalam ayat 5 dinyatakan bahwa pemerintahan di Arab Saudi adalah Kerajaan atau Monarki. Sedangkan ayat lain menyebutkan tentang landasan bagi sistem pemerintadan di Arab Saudi, lingkungan resmi yang mengaturnya, unsur-unsur fundamental yang mengaturnya, unsur fundamental masyarakat Arab Saudi, prinsip umum ekonomi umum yang dilaksanakan kerajaan, jaminan negara terhadap kebebasandan kehormatan atas kepemilikan khusus, perlindungan atas hak-hak asasi manusia sesuai dengan hukum-hukum syariat islam.
  • Dalam menyempurnakan regulasi negara atas dasar syariat Allah, pada tanggal 27 Sya'ban 1412 H yang bertepatan dengan tanggal 1 maret 1992 M, pelayan dua kota suci Raja Fahd bin Abdul Aziz alm. Mengeluarkan UU tentang sistem Pemerintahan, dan permusyawaratan daerah untuk mengatur berbagai macam kehidupan di Kerajaan Arab Saudi.
  • Komisi Majelis Syura sendiri terdiri dari :
  • Komisi Urusan Keislaman dan Hak Asasi Manusia
  • Komisi Urusan Sosial, Keluarga, dan Pemuda
  • Komisi Urusan Ekonomi dan Energi
  • Komisi Urusan Keamanan
  • Komisi Urusan Administrasi, SDM, dan Petisi
  • Komisi Urusan Pendidikan dan Riset
  • Komisi Urusan Kebudayaan dan Informasi
  • Komisi Urusan Luar Negeri
  • Komisi Urusan Perairan, Infrastruktur, dan Layanan Umum
  • Komisi Urusan Kesehatan dan Lingkungan
  • Komisi Urusan Keuangan
  • Komisi Transportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi

Administrasi Pemerintahan

Terdiri dari cabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. majelis ini mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti : Pertahanan, Lua Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi, Perencanaan, Perminyakan, Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah, Bimbingan, Pendidikan dan Pengajaran. Pendidikan Tinggi, Kebudayaan, Informasi, Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian, Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota, Pedesaan, Urusan Haji dan Layanan Sipil.

                       

Sistem Peradilan

Peradilan memperoleh Independensi secata penuh dan hukumnya bersumber kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Segala urusan syar'I dalam peradilan dirujuk kepada Majelis Peradilan Tinggi yang bertugas meneliti nash-nash peradilan dan hukum hudud dan qisash yang membawa seluruh mahkamah syari'ah yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Lembaga peradilan sendiri terdiri dari :

  • Mahkamah Umum
  • Mahkamah Khusus
  • Lembaga Kasasi
  • Notariat

Dinamika Politik Pemerintahan

            Misi reformasi Saudi ada untuk mewakili inti pokok pemerintah, misi tersebut didasarkan pada realisasi aturan islam, implementasi hukum Islam (Syari'ah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran islam dan memurnikannya dari segala penyimpangan.

            Perkembangan politik pemerintahan di Arab Saudi adalah diadakannya pemilihan umum yang pertama untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk di dewan pemerintahan kota. Hal itu membuktikan, bahawa aka nada perputaran roda reformasi politik di salah satu negara Arab Teluk yang selama ini terbilang konservatif. Pemilu yang diadakan merupakan wujud dari tuntutan yang terus meningkat dari negara tersebut.

            Selain diberlakukannya sistem pemilihan umum, terbukanya peran perempuan dalam kegiatan kenegaraan. Perkembangan politik pemerintahannya berkembang pesat pada saat pemerintahan Abdullah binAbdul Aziz, dimana beliau memperbolehkan perempuan melakukan pembelaan kasus-kasus mereka di ruang pengadilan dalam kasus keluarga, termasuk perceraian dan hak asuh anak. Pemerintah Arab Saudi terkenal dengan sistem pemerintahan patriarki dan sangat ketat memberikan ruang kepada perempuan, yang mana dengan diperbolehkannya peran perempuan, Arab Saudi berencana untuk membuat UU yang memungkinkan wanita berdebat di pengadilan.

Politik Luar Negeri Arab Saudi

            Politik luar negerinya didasari oleh kemurnian berdasarkan hukum dan syari'at islam. Karena merasa yakin akan identitas arab yang melekat mereka berusaha memperluas relasi, yakni dengan menjalin hubungan luar negeri Arab Saudi berusaha sekuat tenaga dengan melakasanakan program pembangunan ekonomi sosial dengan negara arab lainnya dengan membentuk organisasi internasional (AAD : Arab Authority for Agricultural Investment and Development Organization).

            Tidak hanya dengan membentuk organisasi internasional, Arab Saudi juga melakukan bantuan-bantuan kemanusiaan dengan cuma-cuma atau tanpa syarat. Arab Saudi tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara islam saja, akan tetapi juga negara non-muslim seperti Amerika dalam bidang ekonomi, politik dan militer.

            Pada intinya, politik luar negeri Arab Saudi memiliki 3 landasan utama untuk bersahabat dengan Amerika Serikat, yakni :

  • Keduanya merupakan negara anti-komunis dan anti gerakan-gerakan radikal-revolusioner
  • Keduanya menginginkan stabilitas dan keamanan di kawasan teluk
  • Keduanya menginginkankontinuitas mengalirnya minyak dari teluk ke negara-negara industry agar tetap menguntungkan, baik pihak penjual maupun pembeli.

Kesimpulan

            Arab Saudi merupakan negara islam monarki dan konstitusinya berdasarkan hukum islam, yang mana tidak berorientasu pada peran seseorang untuk terlibat dalam perumusan dan pembuatan hukum itu. Orang arab bertugas untuk menjaga dua kota suci yakni Makkah dan Madinah dan melindungi segenap masyarakat muslim dan pandangan hidup islam. Pandangan tersebut menjadi landasannya dalam menjalin kerjasama dalam politik luar negerinya. Berbagai kebijakan Saudi memperlihatkan pentingnya visi negara tersebut mengenai kesatuan negara Arab, citra positif mengenai solidaritas umat islam pada umumnya, dan pengakuan eksistensi umat islam di seluruh dunia.

Saat ini Brunei dipimpin oleh Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa'adul Khairi Waddien. Beliau diangkat menjadi sultan ke-29 pada tahun 1967. Pada masanya, Brunei mencapai kemerdekaan pada tanggal 1 Januari 1984. Pada saat ini, Brunei telah menjadi salah satu negara maju di kawasan Asia Tenggara.

Kerajaan Brunei Darussalam adalah  negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Dalam  monarki absolut, kekuasaan pemimpin tidak terbatas. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan  merupakan pemerintah tertinggi.

Brunei juga merupakan negara kesatuan, dimana pemerintah pusat adalah yang tertinggi. Selain itu Brunei menganut Kesultanan Konstitusional, yang artinya kekuasaan kesultanan dibatasi oleh Undang-Undang atau konstitusi. Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000 sultan bersidang untuk menentukan parlemen yang tidak pernah diadakan sejak 1984, namun parlemen ini hanya bertugas menasehati sultan saja, karena pemerintahan mutlak berada pada sultan (unikameral).

Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Brunei adalah salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang masih baru.

Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.

Qatar adalah sebuah negara yang meskipun kewenangan berada di tangan Emir sepenuhnya akan tetapi tetap menerapkan pemilu di negaranya. Dalam politik luar negerinya Qatar menerapkan realisme dan juga soft power.  Selain itu Qatar juga termasuk dalam daftar negara kaya dengan pendapatan produk domestik bruto (PDB) per kapita tertinggi di dunia. Qatar hanya membutuhkan waktu satu setengah dasawarsa untuk membangun perekonomian, dan hal ini dinilai tumbuh secara signifikan dalam kurun waktu cepat  (DW- Breaking World News, 2017). 

Dalam segi pertahanan, Qatar tidak memosisikan negaranya untuk bisa menjadi yang super power di kawasan Teluk, akan tetapi perlahan yang Ia miliki mampu menjaga kedaulatannya (Anthony H. Cordesman, The Gulf Military Forces in an Era of AsymmetricWar, 2006).

Dalam hubungan diplomatik Arab Saudi dan Qatar sudah terjalin cukup lama. Sebelumnya di tahun 2014 hubungan kedua negara sempat memanas yang kemudian ditandai dengan putusnya hubungan diplomatik di antara keduanya. Kejadian serupa kemudian terjadi tahun 2017 dimana kedua negara kembali memutuskan hubungan diplomatik dengan alasan hal-hal yang dilakukan oleh Qatar dianggap mengancam keamanan Arab Saudi dan stabilitas kawasan di Timur Tengah.

  • Sistem Pemerintahan

Kemerdekaan negara Qatar yakni pada tahun 1970. Di tahun 1999 Qatar mengadakan pemilu untuk pertama kalinya yang bertujuan untuk membentuk Central Municipal Council. Undang-undang negara Qatar berpacuan dengan hukum syariah. Bahasa resmi negara Qatar adalah bahasa arab. Penduduk negara Qatar merupakan sumber kekuatan dan pemerintahan negara Qatar didasarkan atas pemisahan kekuasaan

Susunan pemerintahan Qatar terdiri dari Ministers, supreme councils. Kemudian sistem pemerintahan negara Qatar didasarkan pada pemisahan dan penggabungan kekuasaan, dimana kekuasaan tertinggi adalah Kekuasaan Eksekutif yang dimiliki oleh Emir dan pewaris yang ditunjuk, akan tetapi dalam menjalankan pemerintahannya, Qatar tetap menghargai adanya konstitusi. Sedangkan Kekuasaan Legislatif dimiliki oleh Advisory Council.

Dalam kewenangan eksekutif, kekuasaan tertinggi di tanah Qatar dimiliki oleh kepala negara Qatar yang dipimpin oleh Emir. Emir memiliki wewenang dalam mengatur urusan internal dan eksternal beserta segala urusan hubungan antar mancanegara. Emir juga memiliki wewenang dalam mengatur angkatan bersenjata yang dibantu oleh dewan keamanan Qatar, beliau juga berkedudukan sebagai panglima tertinggi, dan Emir juga memiliki wewenang terkait dengan putusan akhir dalam proses hukum negara Qatar, meskipun segala proses hukum berada di bawah naungan lembaga hukum.

Dalam kerjanya Emir di bantu oleh Council of Ministers, kabinet, Prime Minister dan enam supreme councils. Yang mana Ministers dan Prime Minister tersebut ditunjuk oleh Emir, sehingga dalam hal ini Emir berhak memberikan pemberhentian atas jabatan mereka.

Tugas utama Prime Minister di Qatar adalah memimpin jalannya sebuah sidang yang dilakukan oleh Ministers dan mengawasi koordinasi kerja antar jajaran Ministers  guna mengintegrasikan seluruh cabang pemerintah, serta menandatangani resolusi yang dikeluarkan oleh Ministers.

Kemudian kabinet juga dibentuk oleh Emir berdasarkan usul yang diajukan oleh Prime Minister. Tanggung jawab dan wewenang Ministers serta departemen di atur oleh undang-undang pemerintah Qatar. Seorang Ministers di Qatar juga menduduki kekuasaan eksekutif setelah Emir, yang mana tugas mereka adalah memantau seluruh urusan internal dan eksternal dalam yurisdiksinya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum negara Qatar, serta Ministers dan jajaran pemerintah lainnya bertanggung jawab untuk menjalankan program dan kebijakan public.

Selanjutnya, dalam proses perumusan konstitusi di negara Qatar, pada bulan Juli tahun 1999 Emir membuat sebuah komite yang bertujuan untuk merancang adanya konstitusi permanen di negara Qatar.

Kemudian berbicara soal kekuasaan Legislatif di Qatar, yakni dimiliki oleh Advisory Council. Advisory Council sendiri terdiri dari 45 anggota, dimana tugas mereka diantaranya:

a) Membahas mengenai perundang-undangan mengenai Dekrit Emir.

b) Membahas kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi, administrasi dan politik\

c) Membahas segala urusan negara yang menyangkut persoalan sosial dan budaya secara umum dalam segi inisiatif ataupun yang disebut oleh kabinet ministry

d) Membahas anggaran umum yang bertujuan untuk publik

e) Membahas tentang pendanaan Council

f) Menindak lanjuti isu-isu yang dibahas oleh kabinet dan kemudian mengontrol kemajuannya

g) Memastikan kebenaran suatu isu dengan mengklarifikasi berkali-kali

h) Meminta informasi tambahan terkait dengan kebijakan pemerintah dan ministry

i) Menyarankan solusi terhadap masalah-masalah yang terkait.

Selain itu berkaitan di negara Qatar Municipal Council berdiri pada tahun 1950an, sehingga dari berdirinya Council tersebut pada tahun 1999 untuk pertama kalinya negara Qatar mengadakan pemilu guna membentuk Central Municipal Council (CMC). Dimana pemilu CMC tersebut diadakan selama empat tahun sekali. Council tersebut terdiri 29 anggota terpilih yang mewakili setiap daerah pemilihan di negara Qatar. Tugas mereka tidak lain, yakni menentukan program dan mengira-ngira kerja mereka, memberikan usulan kepada Ministry, dan mengadakan rapat dua minggu sekali di Doha yang dilakukan di hadapan umum dengan keteraturan dua pertiga anggota. Selain itu kewenangan dan tanggung CMC adalah sebagai berikut:

  •  Memantau pelaksanaan undang-undang berkenaan keputusan dan peraturan yang berkaitan dengan perkotaan, industri, infrastruktur, serta sistem publik lainnya. 
  •  Mengawasi pengelolaan ekonomi, keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan urusan pemerintahan kota, serta pertanian.
  •  
  • Sistem Politik Luar Negeri

Pasca terjadinya Arab Spring, dalam urusan perpolitikan luar negeri, Qatar banyak menjalin hubungan diplomatik dengan beberapa negara,  diantaranya adalah negara-negara Teluk, Iran, dan Amerika Serikat. Selain itu Qatar juga memiliki kedekatan dengan beberapa kelompok yang dianggap ekstrem oleh Arab Saudi seperti Ikhwanul Muslimin, Hamaz dan Hizbullah.

Kemudian, Qatar juga mengimplementasikan Realisme dalam politik luar negerinya, dikatakan demikian karena meskipun Qatar negara yang relatif kecil namun merupakan negara yang independen. Dalam artian bahwa Qatar tidak perlu mengandalkan negara lain untuk mempertahankan negaranya. Dalam politik luar negeri Qatar juga mengimplementasikan politik luar negeri yang akan dijabarkan sebagai berikut :

  • Melihat keuntungan ekonomi, politik, dan keamanan yang akan diperoleh negaranya ketika ia menjalin hubungan dengan negara lain.
  • Keabsahan politik dalam negeri negara Qatar pada Arab Spring membuat negara ini tidak hanya mendukung aktor non negara dan gerakan yang mendukung demokrasi di seluruh wilayah, akan tetapi Qatar juga mendukung kemanusiaan dalam krisis global.
  • Kebijakan luar negeri Qatar juga dibentuk dari aspek wilayah Timur Tengah
  •  Menjadikan kekuatan eksternal dalam negerinya sebagai langkah untuk menyatukan kepentingan dalam lingkup regional Timur Tengah.
  • Dalam kebijakan luar negeri Qatar, meskipun Qatar menganut realis akan tetapi Qatar juga menerapkan kebijakan luar negeri yang dapat dikategorikan soft power.
  • Dalam politik luar negaranya juga Qatar mendukung segala bentuk politik yang bersih.
  • Qatar juga menghormati segala bentuk mazhab yang dianut oleh umat di dunia.

Qatar juga menolak jika dalam regional Arab terpecah-pecah dalam sektarianisme atau doktrin karena bagi Qatar apabila itu terjadi akan memberikan dampak terhadap imu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun