Mohon tunggu...
jeni fitrianti
jeni fitrianti Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi

Mahasiswi HI Universitas Darussalam Gontor Putri bukan mahasiswi Hukum Islam (mentang-mentang basic saya pesantren ^^) tapi mahasiswi Hubungan Internasional.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan Negara-negara Islam

2 November 2019   20:48 Diperbarui: 2 November 2019   21:14 3391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam segi pertahanan, Qatar tidak memosisikan negaranya untuk bisa menjadi yang super power di kawasan Teluk, akan tetapi perlahan yang Ia miliki mampu menjaga kedaulatannya (Anthony H. Cordesman, The Gulf Military Forces in an Era of AsymmetricWar, 2006).

Dalam hubungan diplomatik Arab Saudi dan Qatar sudah terjalin cukup lama. Sebelumnya di tahun 2014 hubungan kedua negara sempat memanas yang kemudian ditandai dengan putusnya hubungan diplomatik di antara keduanya. Kejadian serupa kemudian terjadi tahun 2017 dimana kedua negara kembali memutuskan hubungan diplomatik dengan alasan hal-hal yang dilakukan oleh Qatar dianggap mengancam keamanan Arab Saudi dan stabilitas kawasan di Timur Tengah.

  • Sistem Pemerintahan

Kemerdekaan negara Qatar yakni pada tahun 1970. Di tahun 1999 Qatar mengadakan pemilu untuk pertama kalinya yang bertujuan untuk membentuk Central Municipal Council. Undang-undang negara Qatar berpacuan dengan hukum syariah. Bahasa resmi negara Qatar adalah bahasa arab. Penduduk negara Qatar merupakan sumber kekuatan dan pemerintahan negara Qatar didasarkan atas pemisahan kekuasaan

Susunan pemerintahan Qatar terdiri dari Ministers, supreme councils. Kemudian sistem pemerintahan negara Qatar didasarkan pada pemisahan dan penggabungan kekuasaan, dimana kekuasaan tertinggi adalah Kekuasaan Eksekutif yang dimiliki oleh Emir dan pewaris yang ditunjuk, akan tetapi dalam menjalankan pemerintahannya, Qatar tetap menghargai adanya konstitusi. Sedangkan Kekuasaan Legislatif dimiliki oleh Advisory Council.

Dalam kewenangan eksekutif, kekuasaan tertinggi di tanah Qatar dimiliki oleh kepala negara Qatar yang dipimpin oleh Emir. Emir memiliki wewenang dalam mengatur urusan internal dan eksternal beserta segala urusan hubungan antar mancanegara. Emir juga memiliki wewenang dalam mengatur angkatan bersenjata yang dibantu oleh dewan keamanan Qatar, beliau juga berkedudukan sebagai panglima tertinggi, dan Emir juga memiliki wewenang terkait dengan putusan akhir dalam proses hukum negara Qatar, meskipun segala proses hukum berada di bawah naungan lembaga hukum.

Dalam kerjanya Emir di bantu oleh Council of Ministers, kabinet, Prime Minister dan enam supreme councils. Yang mana Ministers dan Prime Minister tersebut ditunjuk oleh Emir, sehingga dalam hal ini Emir berhak memberikan pemberhentian atas jabatan mereka.

Tugas utama Prime Minister di Qatar adalah memimpin jalannya sebuah sidang yang dilakukan oleh Ministers dan mengawasi koordinasi kerja antar jajaran Ministers  guna mengintegrasikan seluruh cabang pemerintah, serta menandatangani resolusi yang dikeluarkan oleh Ministers.

Kemudian kabinet juga dibentuk oleh Emir berdasarkan usul yang diajukan oleh Prime Minister. Tanggung jawab dan wewenang Ministers serta departemen di atur oleh undang-undang pemerintah Qatar. Seorang Ministers di Qatar juga menduduki kekuasaan eksekutif setelah Emir, yang mana tugas mereka adalah memantau seluruh urusan internal dan eksternal dalam yurisdiksinya sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum negara Qatar, serta Ministers dan jajaran pemerintah lainnya bertanggung jawab untuk menjalankan program dan kebijakan public.

Selanjutnya, dalam proses perumusan konstitusi di negara Qatar, pada bulan Juli tahun 1999 Emir membuat sebuah komite yang bertujuan untuk merancang adanya konstitusi permanen di negara Qatar.

Kemudian berbicara soal kekuasaan Legislatif di Qatar, yakni dimiliki oleh Advisory Council. Advisory Council sendiri terdiri dari 45 anggota, dimana tugas mereka diantaranya:

a) Membahas mengenai perundang-undangan mengenai Dekrit Emir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun