JP (20), warga Jalan Jambu 8 Lingkar Timur Kota Bengkulu dibekuk Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Bengkulu. Kamis (20/07/2018) sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya.
Tersangka JP dihadiahi timah panas di paha sebelah kanan karena melawan anggota Dit Narkoba dan berupaya melarikan diri. Ditangan tersangka JP polisi mengamankan lima paket besar narkotika jenis ganja seberat 5 Kilogram (Kg) dirumah tersangka. Jalan Singaran Pati Kota Bengkulu dekat Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bengkulu.
Setelah di introgasi tersangka JP kembali mengakui ada tiga paket besar ganja seberat 3 Kg yang disimpan tersangka dibawah Jembatan Siring tidak jauh dari rumahnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung melalui Direktur Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni didampingi Wadir Dit Narkoba, AKBP Pambudi SIK dan Kasub Bid Penmas Kompol Mulyadi, Kanit 2 Dit Narkoba Kompol Melyan Aziz menegaskan penangkapan tersangka JP hasil informasi masyarakat yang resah karena aksi tersangka menjadi bandar narkoba.Â
Sehingga, Tim Opsnal Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JP dengn barang bukti (BB) ganja seberat 8 Kg.
"Tersangka JP merupakan bandar besar ganja di Bengkulu dan menjadi target operasi (TO). Setelah, dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka JP berhasil ditangkap bersama BB ganja seberat 8 Kg," jelas Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi SIK dalam press releasenya. Jumat (21/07/2018) di Satnarkoba Polda Bengkulu.
Mantan Kapolres Musi Rawas Polda Sumsel ini menjelaskan disinyalir ganja yang dimiliki tersangka berasal dari Aceh. Dit Res Narkoba Polda Bengkulu siap melakukan pemberantasan narkoba jangan coba-coba bermain Narkoba di Bengkulu jenisnya.Â
Namun, diharapkan seluruh komponen pembangunan di Provinsi Bengkulu berperan aktif melakukan pemberantasan narkoba. Bukan hanya slogan dan kegiatan seremonial.
"Kita konsisten dan nyatakan perang dengan narkoba sesuai atensi Kapolri dan Kapolda Bengkulu. Siapapun itu kita sikat para bandar, kaki tangan pengedar narkoba," tegas dia.
Tersangka JP saat di introgasi mengakui perbuatannya menjadi bandar narkoba ganja. "Ganja itu pak aku beli dengan seseorang dari Aceh seharga Rp2 juta per kilogramnya. Untuk pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual," pungkasnya.