Mohon tunggu...
Rut Sri Wahyuningsih
Rut Sri Wahyuningsih Mohon Tunggu... Penulis - Editor. Redpel Lensamedianews. Admin Fanpage Muslimahtimes

Belajar sepanjang hayat. Kesempurnaan hanya milik Allah swt

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemanusiaan Kata Langka Hari Ini

21 Februari 2021   23:18 Diperbarui: 21 Februari 2021   23:46 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ke-4 IRT yang ditahan. Foto: koleksi pribadi

Kemanusiaan yang adil dan beradab memang masih ada tercantum dalam Pancasila sila kedua. Siapapun bisa dan masih menghafalnya. Namun, secara praktik sangat jarang yang bisa mewujudkannya. Ironi!

Beberapa waktu lalu muncul berita empat ibu rumah tangga ditahan di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dengan tuduhan melakukan perusakan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi informasi tersebut dengan mengatakan keputusan untuk memenjarakan para IRT itu tidak bijak karena tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan (JPNN.com, 21/2/2021).

Sahroni menambahkan dalam melakukan penegakan hukum, seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Jelas-jelas para IRT melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga. "Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,". 

Memang melempari pabrik bukan perbuatan yang terpuji, namun bisa jadi para ibu itu sudah kehabisan kata-kata saat mereka menginginkan lingkungan yang baik. Pihak pabrik juga mungkin sudah tidak membuka media lagi sebab merekapun punya kepentingan. Inilah kehidupan individualis hari ini, menjadi pilihan bagi mayoritas masyarakat saking kerasnya kehidupan. 

Namun yang disesali, tidak ada mediasi diantara kedua belah pihak secara berimbang, masih hangat bagaimana kasus video porno yang melibatkan artis Indonesia Gisella. Dengan kondisi yang sama, sama-sama memiliki balita Gisella bisa lolos dari dinginnya lantai penjara dan kembali berkumpul dengan buah hatinya di rumah yang nyaman. 

Apa yang menjadi jaminan sehingga kedua keadaan di atas bisa berbeda perlakuan? Tak ada yang bisa menjelaskan secara gamblang, namun bisa dipastikan yang sedang berlangsung bukan karena siapa punya duit banyak atau pamor sebagai publik figur. Namun karena ada kepentingan pihak tertentu yang memanfaatkan dari keruhnya kedua peristiwa itu. 

Jika ditelusuri lagi lebih jauh, dampak yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku dalam dua peristiwa itu lebih parah apa yang dilakukan Gisella. Mengapa? Sebab yang ia sebarkan adalah gaya hidup bebas tanpa batas, padahal negeri ini mayoritas Islam. Penguasapun mayoritas Islam. Apakah tidak satu pendapat terkait pembiaran pornografi dan pornoaksi akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah lagi?

Tak sedikit yang berpendapat bahwa orang mau melakukan apapun itu haknya, jika kita mempengaruhi dirinya justru dianggap eksploitasi atau intimidasi dari kebebasan berpendapat dan berperilaku. Kemudian kita dihadapkan pada Hak Asasi Manusia (HAM). Inilah sekularisasi yang dikerjakan secara sadar, Islam hanya digunakan dalam ranah kehidupan pribadi. Di pakai sebagai alat untuk menggebuk orang atau siapa saja yang berdiri menentang penguasa. 

Padahal aktifitas bermuhasabah kepada penguasa hukumnya wajib. Mengoreksi penguasa yang lalai, salah dan keliru, termasuk perkara yang ma'lm bagian dari agama ini. Salah satu hadits yang mendorong untuk mengoreksi penguasa, menasihati mereka, adalah hadits dari Tamim al-Dari bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda:"Agama itu adalah nasihat" Para sahabat bertanya: "Untuk siapa?" Nabi--shallaLlhu 'alayhi wa sallam-- bersabda:

"Untuk Allah, kitab suci-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan kaum Muslimin pada umumnya."(HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad. Lafal Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun