Rapat paripurna DPRD Kab.Toba Samosir yang berlangsung kemarin (Selasa, 06/08/2019) di gedung DPRD diwarnai pro kontra. Ada yang menerima dan ada yang menolak.
Diantara fraksi yang menerima LKPJ Bupati Kab.Toba Samosir TA 2018, ada juga fraksi yang menolak Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Kab.Toba Samosir tahun 2018 menjadi perda.
"Kami dari fraksi Hanura menolak pengesahan Raperda LKPJ menjadi Perda," kata Syamsudin.
Demikian halnya fraksi NasDem melalui juru bicaranya menyatakan penolakannya.
"Kami dari fraksi NasDem secara tegas menolak pengesahan LKPJ 2018. Ini karena mekanisme tidak dilaksanakan dengan baik," tegas Boy Antoni Simangunsong, yang merupakan sekretaris fraksi NasDem DPRD Kab.Toba Samosir.
"Kami dari Fraksi NasDem menolak rancangan peraturan daerah Kabupaten Toba Samosir tentang rancangan peraturan derah pertanggungjawaban APBD TA 2018 untuk ditetapkan menjadi perda, " tegasnya.
Boy Antoni mengungkapkan bahwa kegiatan pemkab Toba Samosir banyak yang tidak tepat sasaran yang mengakibatkan pada pemborosan anggaran. Sehingga kinerja Bupati perlu dievaluasi.
Hadir dalam paripurna DPRD Kab.Toba Samosir selain Bupati dan Wakil Bupati juga Sekda Audhi Murphy Sitorus serta diikuti oleh OPD dan juga dari Forkopimda.