Mohon tunggu...
jeffri adi
jeffri adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menonton sama membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pereknomian Indonesia Pasca Pandemi Covid-19

9 Desember 2022   17:24 Diperbarui: 9 Desember 2022   17:39 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah Pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia? Ya Tentu Pandemi Covid -19 sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia pada tahun 2020. Pandemi ini mengakibatkan adanya penurunan kepada semua komponen produk domestik bruto (PDB) kecuali pengeluaran konsumsi pemerintah. Komponen produk domestik bruto (PDB) yang mengalami penurunan bahkan kontraksi disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia sehingga pertumbuhan perekonomian Indonesia termasuk dalam kategori krisis.  Perekonomian Indonesia Pasca Pandemi Covid-19 berdasarkan yang kita ketahui pada data per 5 Mei 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, total jumlah penderita positif corona di Indonesia mencapai 12.071 orang. Jumlah ini bertambah sebanyak 484 orang dari hari sebelumnya. Ada beberapa Jumlah kasus yang tertinggi sejak 2 Maret 2020, Dampak wabah Covid-19 kepada perekonomian dunia juga merupakan yang sangat dahsyat. Pada triwulan I-2020 ini pertumbuhan ekonomi di sejumlah negara mitra dagang Indonesia tumbuh negatif: Hongkong -8,9, Uni Eropa -2,7, Singapura -2.2, dan China mengalami penurunan sampai minus 6,8. Dan ada juga beberapa negara yang masih tumbuh positif namun menurun bila dibanding dengan kuartal sebelumnya. Amerika Serikat turun dari 2,3 menjadi 0,3, Vietnam dari 6,8 menjadi 3,8, dan Koreea Selatan dari 2,3 menjadi 1,3. Indonesia mengalami kontraksi yang cukup dalam dari 4,97 di kuartal 4 tahun 2019 menjadi tumbuh hanya 2,97 pada kuartal pertama 2020 ini. Kontraksi yang cukup dalam pada kuartal 1 di Indonesia ini di luar perkiraan mengingat pengaturan physical distancing dan PSBB mulai diberlakukan pada awal bulan April 2020. Didalam Perekonomian Indonesia, Berdasarkan pertumbuhan year-on-year, sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan 1 2020 terbesar pada sektor informasi dan komunikasi sebesar 0,53 persen. Hal ini wajar mengingat dengan adanya anjuran untuk tidak keluar rumah maka banyak orang mengakses pekerjaan, hiburan dan pendidikan melalui teknologi informasi. Seiring hal tersebut, volume penjualan listrik PLN ke rumah tangga meningkat. Berdasarkan rilis dari Badan Pusat Statistik, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia pada Triwulan I-2020 juga turun drastis hanya sejumlah 2,61 juta kunjungan, berkurang 34,9 persen bila dibanding tahun lalu. Hal ini sejalan dengan adanya larangan penerbangan antar negara yang mulai diberlakukan pada pertengahan Februari lalu. Jumlah penumpang angkutan rel dan udara juga tumbuh negative seiring dengan diberlakukannya PSBB.

Ada pun juga pada saat kondisi perekonomian  di Indonesia terkena dari dampak Covid-19, Saat itu pemerintah cepat mengambil keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah sejak April 2020 berdampak luas dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. Dan apa yang di lakukan Pemerintah Pusat dalam pemulihan perekonomian, Ya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berdasarkan strukturnya, Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan ini direalisasikan bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat karena keduanya berperan strategis menjalankan kebijakan dengan lancar bertujuan memulihkan perekonomian Indonesia.  Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif pada perekonomian Indonesia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Dan ada juga prospek ekonomi di Indonesia pasca pandemi yaitu; dalam kesempatan ini, bisa dijelaskan bahwa hasil dari survei ada enam rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu mengidentifikasikan perusahaan yang terdampak lebih detail lagi agar mendapat akses yang lebih luas atas beragam program pemulihan ekonomi khususnya, insentif perpajakan, restrukturisasi pinjaman KUR dan non KUR, subsidi gaji, hingga akses terhadap kartu pra kerja. Kedua, perlunya pemerintah memberikan perhatian yang lebih bagi perusahaan UMKM yang terdampak pandemi meskipun saat ini pemerintah telah memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bunga KUR, restukturisasi pinjaman dan pengurangan pajak. Ketiga, pemerintah perlu memperluas informasi pasar tenaga kerja yang berorientasi pada jenis pekerjaan, dan perusahaan juga perlu didorong untuk menentukan spesifikasi keahlian yang dibutuhkan agar terinformasikan skills demand secara lebih luas. Keempat, kebutuhan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan setelah pandemi berkaitan dengan teknologi, baik teknologi informasi maupun teknologi industri. Seperti terkait digital marketing, dan digital working. Kelima, dibutuhkan kebijakan dan peraturan yang menjadi landasan flexible working arrangement yang menyangkut jabatan dan jenis pekerjaan tertentu. Keenam, diperlukan kebijakan yang cukup komprehensif terkait penyatuan beberapa jaminan sosial bagi pekerja, baik terkait pendidikan dan kesehatan, termasuk program untuk masa pandemi yang lebih persisten. Setelah 2 tahun berlalu, berbagai usaha telah dilakukan untuk mempertahankan perekonomian Indonesia dengan beberapa rekomendasi diatas. Berdasarkan World Bank, Pemulihan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19 terjadi di tengah lingkungan global yang semakin menantang. Pertumbuhan Indonesia meningkat pada akhir tahun 2021 mencapai 3.7 % ketika Indonesia keluar dari gelombang varian Delta yang cukup parah pada bulan Juli-Agustus Momentum tersebut terbawa hingga pada triwulan I tahun 2022 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 % dan menyerap dampak peningkatan kasus Covid-19 terkait varian Omicron yang singkat dan tajam. Sumber pertumbuhan sejak akhir tahun 2021 juga perlahan berpindah dari ekspor dan konsumsi pemerintah ke konsumsi dan investasi swasta. Kondisi perekonomian Indonesia setelah mengalami pandemi Covid-19 atau bisa disebut dengan ekonomi Indonesia pasca pandemic Covid-19, Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia mulai awal kuartal II tahun 2020. Hal ini disebabkan adanya peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga menimbulkan lockdown kepada beberapa kota bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Peraturan ini menyebabkan meningkatnya penurunan perekomian pada perusahaan formal maupun non formal. Penurunan perekonomian menyebabkan munculnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan oleh perusahaan tidak dapat membayarkan upah yang seharusnya. Tidak hanya itu, penurunan ini banyak yang menyebabkan perusahaan memutuskan untuk gulung tikar atau bangkrut. Kontraksi disebabkan adanya penurunan konsumsi. Selain konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Pendapatan konsumsi dari sektor transportasi udara sangat berpengaruh dengan kontraksi yang dialami pada saat pandemi. Adanya peraturan PSBB menyebabkan masyarakat terbatas dapat berpergian melalui transportasi udara. Dapat dilihat pendapatan pada sektor pelayanan udara berkurang sekitar lebih dari Rp200 Miliar. Terbatasnya penggunaan transportasi udara mengakibatkan wisatawan asing maupun lokal tidak dapat menjalankan kunjungan wisata di Indonesia. Hal ini sangat berdampak kepada kota Bali dimana pendapatan mereka cukup banyak dari wisatawan yang sedang berkunjung dilihat dari pendapatan hotel dan restoran yang menurun sekitar 50 persen dari biasanya. Para ekonom menilai kondisi deflasi pada tahun 2020 sangat wajar karena adanya pandemi Covid-19. Deflasi tidak hanya disebabkan oleh Indeks Harga Konsumen (IHK) yang menurun tapi disebabkan oleh meningkatnya pengangguran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun