Mohon tunggu...
jeffrey samosir
jeffrey samosir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Oprator/komputer/Pelajar/Mahasiswa

Saya suka menyimak kejadian yang sedang hangat di bicarakan media dan berita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Batalnya Kenaikan UMP di Ibukota DKI Jakarta oleh PTUN

15 Juli 2022   20:44 Diperbarui: 15 Juli 2022   20:51 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hukum Administrasi Negara ( Batalnya Kenaikan UMP di ibukota DKI Jakarta oleh PTUN)

Dalam pembahasan mengenai Hukum Administrasi Negara atau bisa disingkat HAN kita sebagai masyarakat biasa hanya mengetahui segelintir HAN tersebut.  Hanya para pekerja pemerintah lah yang mengetahui betul  mengenai HAN ( ASN dan PNS ),

Pembahasan kali ini adalah soal kenaikan UMP DKI Jakarta terhadap para pengusaha yang berdomisili di Ibukota Gubernur Anies Baswedan dinyatakan kalah dalam pengadilan PTUN dikarenakan para pengusaha sangat keberatan dengan kenaikan tersebut. Disisi lain para karyawan/pekerja mendapatkan kabar gembira mengenai kenaikan UMP di DKI Jakarta. Akan tetapi hal tersebut adalah angin lewat, kenaikan UMP gagal di naikan. Kemudian Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta menggungat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. 

Dengan begitu Gubernur dituntut untuk membatalkan rencana terkait kenaikan UMP dan mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,

Bagi pekerja khususnya para perantau melihat kabar kenaikan UMP adalah kabar yang menggembirakan dengan banyaknya biaya pengeluaran yang extra mahal di Ibukota, para pekerjapun sangat terbantu mengenai finansialnya. UMP yang saat ini masih berdasarkan keputusan gubernur 1395 tertanggal 19 November 2021, yang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya PP-36, yaitu sebesar Rp.4.453.935" bagi pribadi nilai dengan nominal tersebut sudah masuk ke kategori terbesar di Indonesia apabila dibandingakan dengan kota lainnya hanya dibawah 4 Jt an bahkan sampai ada dibawah 1,5 Jt disuatu daerah tertentu. 

Pekerja/karyawan atau perantau bersyukurlah dengan penghasilan dengan UMP yang terbilang lumayan bagi kaum mendingan, Akan tetapi para pengusaha di Ibukota sangat keberatan dengan UMP yang melejit naik, dengan begitu APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia ) memohon agar pengusaha DKI Jakarta bisa bekerja sama dengan mengikuti himbauan yang telah ditetapkan upaya hukum yang sedang diperjuangkan DPP Apindo DKI Jakarta. 

Perlu diketahui gugatan yang diajukan oleh pihak pengusaha di antaranya membatalkan Kepgub Nomor 1517 (yang naik UMP-nya tahun ini) dan menghidupkan kembali Kepgub (Keputusan Gubernur) yang lama ( mungkin para pengusaha sudah nyaman dan aman dengan yang dulu). Sebab yang saat sekerang ini dianggap melanggar aturan menurut pengusaha, aturan yang dilayangkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies yakni (Kepgub) yakni Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Adapun gugatan lainnya karena Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menilai Anies telah melanggar aturan dari pemerintah pusat. Kemungkinan para pekerja/karyawan atau perantau khususnya batal gembira dengan adanya gugatan ini, tetapi perlu kita ketahui penghasilan seorang guru honorer tidaklah mendapat Se-UMP yang kira banyak orang anggap. 

Orang awam pastinya seorang guru yang bertugas atau mengedukasi tidaklah mendapatkan gaji yang telah ditetapkan kepgub yaitu UMP ( kita tahu perjuangan seorang gurulah yang harus di perhatikan). 

Karena itu UMP Ibukota batal dengan beberapa factor lainya, mungkin para pengusaha juga membutuhkan pemasukan yang lebih untuk mempertahankan perusahaan supaya kian maju dan tidak mengalami kemunuduran begitu pula dengan pekerjanya yang sudah di upah dengan sesuai ketentuan pemerintah yang dinilai cukup mampu untuk membayarkan kepada pekerja.

Sekian terimakasih opini ini hanya pemikiran sendiri, komentar terhadap batalnya kenaikan UMP di DKI Jakarta"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun