Mohon tunggu...
Jeff Rekando Lubis
Jeff Rekando Lubis Mohon Tunggu... Administrasi - Lawyer in the morning, Youtuber after breakfast

Law Abiding Citizen...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Akankah Pembunuh Veriona Gultom Dihukum Mati?

3 Maret 2018   07:38 Diperbarui: 3 Maret 2018   08:46 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pembunuhan wanita muda cantik, yang dilakukan di salah satu kamar kontrakan di Kabupaten Bogor, diduga karena motif cemburu. Yang patut diduga sebagai Pelaku melarikan diri dari Bogor, akhirnya ditangkap di suatu daerah di Kabupaten Pandeglang Banten. Dari rekaman kamera seluler yang diunggah netizen pada saat pelaku tertanggkap, terlihat kemarahan warga yang memang sangat wajar karena kekejian pelaku terhadap korban. Begitu juga reaksi yang muncul di kolom komentar dan timeline berbagai media sosial.

Berharap Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa di sidang pengadilan, dan diputus oleh Hakim, sehingga tercipta keadilan bagi korban, dan kemanfaatan bagi negara.

Belum adanya pemeriksaan mengenai kasus ini, menjadi sangat sulit untuk memprediksi Pasal berapakah yang akan disangkakan oleh Penyidik. Penyidikan tindak pidana pembunuhan merupakan pidana umum yang menjadi kewenangan penyidik di Kepolisian. Pemeriksaan suatu tindak pidana diawali dengan memeriksa tersangka, saksi dan juga alat bukti. 

Kemudian menuangkannya dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya digunakan sebagai bukti oleh Penuntut Umum, bahwa memang benar telah terjadi suatu tindak pidana. Penuntut umum setelah mendapat informasi dari penyidik tentang penyidikan suatu tindak pidana, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan mengirim Jaksa peneliti agar meneliti secara keseluruhan tindak pidana tersebut. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk diadili (Kode P21), maka Penuntut Umum membawa tersangka ke pengadilan dengan berbekal Surat Dakwaan.

Surat dakwaan inilah berkas yang sangat fundamental dalam penuntutan tindak pidana. Surat dakwaan merupakan pijakan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman atau untuk membebaskan terdakwa, dan merupakan dasar bagi Terdakwa/penasihat hukumnya agar melakukan pembelaan.

Pasal Pembunuhan

Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membagi ke dalam 3 pasal tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana terdapat dalam Bab XIX, Kejahatan Terhadap Nyawa dalam Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340. Pasal 338 mengatur tentang Pembunuhan biasa, yang oleh R. Soesilo disebut "makar mati". Pasal Pembunuhan ini digunakan apabila Pelaku pembunuhan setelah berniat/bermaksud untuk membunuh maka segera setelah niat itu muncul dia langsung melakukan pembunuhan, tanpa menunggu waktu lama untuk berpikir dan merencanakan pembunuhan. Contoh, seorang suami setelah mendengar anaknya dipukuli tetangga, dengan segera dia mengambil golok ke dapur dan mengayunkannya ke leher tetangga tersebut yyang mengakibatkan kematian.

Pasal 339, pasal ini sering disebut dengan "Pembunuhan dengan pemberatan". Pembunuhan yang dimaksudkan pasal ini adalah pembunuhan yang disertai dengan maksud (moeljatno). Pasal ini digunakan apabila pelaku sebelum atau sesudah kejadian memiliki maksud atau niat tertentu, apakah untuk memeras korban, atau merampok ataukah untuk menghilangkan jejak. Biasanya Pasal ini digunakan untuk pencuri yang membunuh orang yang memergokinya pada saat tertangkap tangan mencuri.

Hukuman Mati

Hukum pidana Indonesia masih menggunakan pembalasan kepada pelaku dengan cara hukuman mati. Di berbagai negara terutama di Eropa hampir tidak ada lagi hukuman (capital punishment/death sentence).Hukuman mati untuk tindak pidana pembunuhan hanya ada di Pasal 340 KUHP. Pasal ini hanya berlaku apabila pelaku tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja dengan maksud dan dengan motif, serta direncanakan terlebih dahulu. Pasal ini menurut para pembuat undang-undang merupakan Pasal pembunuhan yang paling tinggi dan paling sulit pembuktiannya. Dalam praktik pengadilan, pasal ini digunakan untuk pembunuhan dengan racun, penembak jitu dan pembunuh bayaran.

Kembali ke awal kasus pembunuhan di Bobor. Tindak pidana pembunuhan dilakukan di kamar kontrakan, yang merupakan tempat kejadian tindak pidana (locus delicti). Dari tempat kejadian ditemukan korban sudah tidak bernyawa. Menurut sejumlah pemberitaan di media mengatakan pelaku mengenal korban, malah ada yang mengatakan bahwa pelaku merupakan pacar korban. Pada saat kejadian tetangga sempat mendengar teriakan dari dalam kamar, lalu melaporkan ke Ketua RT yang kemudian membuka kamar dan mendapati korban sudah meninggal dengan beberapa luka lebam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun