Mohon tunggu...
Jeanne Noveline Tedja
Jeanne Noveline Tedja Mohon Tunggu... Konsultan - Founder & CEO Rumah Pemberdayaan

Jeanne Noveline Tedja atau akrab dipanggil Nane adalah seorang ibu yang sangat peduli dengan isu kesejahteraan anak dan perempuan, kesetaraan gender, keadilan sosial, toleransi dan keberagaman. Kunjungi website: https://jeannenovelinetedja.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Anak Dilindungi Negara

17 Mei 2015   15:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Baru-baru ini kita dibuat miris dengan berita mengejutkan mengenai seorang ayah di Samarinda yang tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun dan membunuh empat anaknya yang lain ketika mereka masih bayi; dan berita lainnya mengenai orang tua di Citra Gran Cibubur yang menelantarkan anaknya yang berumur 8 tahun selama sebulan.

Mungkin sampai saat ini masih banyak masyarakat awam yang beranggapan bahwa anak adalah milik orang tua yang bebas diperlakukan seenaknya. Anggapan tersebut salah.Dahulu, anak memang dianggap sebagai ’properti’ orangtuanya, sehingga pihak lain tidak mempunyai legitimasi untuk melakukan intervensi dalam melindungi anak dari kekerasan fisik, seksual maupun emosional. Baru sekitar setengah abad ini, status anak mengalami perkembangan dari sekedar sebagai ’properti’ orangtua, menjadi manusia seutuhnya yang mempunyai hak.

Anak adalah individu yang rentan dan bergantung sepenuhnya kepada orang dewasa.Dalam disertasinya yang berjudul Faith, Family, and Freedom: the Battleground Over Children’s Rights, D’Onofrio (2004), mengatakan bahwa anak-anaktidak dapat membela dirinya sendiri dikarenakan masih dalam tahap perkembangan baik secara fisik maupun mental.Mereka dilahirkan dengan kebutuhan untuk mendapatkan perawatan dan perhatian orang dewasa agar dapat hidup dan bertumbuh kembang.

Kenyataan bahwa anak adalah mahluk yang rentan yang sangat bergantung pada orang dewasa tidak dapat dipungkiri. Kenyataan inilah yang melatar belakangi lahirnya United Nations Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) PBB pada tahun 1990 yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak tersebut. KHA merupakan instrumen internasional di bidang Hak Asasi Manusia dengan cakupan hak yang paling komperhensif yang melindungi anak yang berusia dibawah 18 tahun dan telah diratifikasi oleh sekitar 190 negara di dunia.KHA terdiri dari 54 pasal, dimana hak-hak yang dilindungi menekankan pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child).

Di Indonesia, dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, Pemerintah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990. Hal ini sejalan dengan Pasal 28B (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Berdasarkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan anak dan jaminan atas terpenuhinya hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka Indonesia juga ikut serta dalam komitmen global ‘Dunia Layak Anak’ atau “A World Fit For Children’ yang dicetuskan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2002. Pemerintah kemudian juga mengesahkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (sebagai revisi atas UU No.23 Tahun 2002), serta berbagai Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan anak dan perlindungan hak-hak anak.Di Kota Depok, anak juga dilindungi oleh Perda No.15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.Dalam Perda tersebut disebutkan secara rinci hak-hak dan kewajiban anak serta tanggung jawab dan kewajiban orang tua dan Pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak tersebut.

Oleh karena itu, patut dipahami sepenuhnya bahwa anak dilindungi oleh Negara. Sebagai orang tua, kita berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak untuk hidup sejahtera.Hak atas kesejahteraan membuat anak berhak atas perlindungan dan pemenuhan kebutuhan fisik seperti nutrisi yang cukup, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, juga kebutuhan non-fisik seperti perhatian dan kasih sayang, stimulasi intelektual dirumah dan disekolah dan perhatian secara emosional dan rasa aman.Dengan demikian Negara atau Pemerintah juga harus memastikan bahwa anak bebas dari kekerasan seksual, emosional dan fisik; bebas dari eksploitasi ekonomi dan bebas dari penelantaran.Ketika orangtua gagal dalam menjalankan kewajibannya, maka Pemerintah harus segera mengambilalih peran tersebut, atau segera mengambil tindakan apabila terjadi kekerasan terhadap anak. Oleh karenanya jangan segan atau takut melaporkan tindak kekerasan terhadap anak yang anda ketahui.Segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Unit PPA Polres, Jl. Margonda Raya Depok.Bagi anak-anak yang mengalami tindak kekerasan (fisik, emosional ataupun seksual) jangan takut melaporkan, walaupun yang melakukan kekerasan adalah orang terdekat (orang tua, kakak, paman, kakek). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah mebuat layanan telepon pengaduan TESA (Telepon Sahabat Anak) bebas pulsa dengan nomor 129.  Untuk yang berdomisili di Kota Depok, bisa menghubungi nomor 021-500664 ext.2.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun