Mohon tunggu...
Jeanne Noveline Tedja
Jeanne Noveline Tedja Mohon Tunggu... Konsultan - Founder & CEO Rumah Pemberdayaan

Jeanne Noveline Tedja atau akrab dipanggil Nane adalah seorang ibu yang sangat peduli dengan isu kesejahteraan anak dan perempuan, kesetaraan gender, keadilan sosial, toleransi dan keberagaman. Kunjungi website: https://jeannenovelinetedja.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Media Ramah Anak

27 September 2014   06:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:19 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada tanggal 20 Agustus 2014 yang lalu, saya diundang sebagai salah satu narasumber dalam acara Media Gathering yang diadakan oleh Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Depok yang dihadiri oleh sekitar 70 awak media baik cetak, televisi dan media online.Selain saya, hadir juga sebagai narasumber, Parni Hadi, seorang wartawan senior - salah satu pendiri Republika, dan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail.Tema acara Media Gathering tersebut adalah ‘Menuju Media Ramah Anak’.Apakah media ramah anak itu? Media ramah anak adalah media yang dalam pemberitaannya ‘ramah’ terhadap para pembaca atau pemirsa berusia anak.Contoh: bagi media cetak, yang dimaksud media ramah anak adalah media cetak yang juga menampilkan berita-berita mengenai prestasi anak di halaman depan.Media cetak yang ramah anak menggunakan bahasa yang baik dan sopan, tidak menampilkan gambar berbau pornografi, tidak menampilkan gambar korban kecelakaan atau semacamnya, yang dapat membuat anak trauma. Selain itu, media cetak yang ramah anak juga tidak mengeksploitasi berita mengenai pelaku atau korban (yang masih berusia anak) kekerasan fisik, kekerasan seksual dan lainnya.Tidak mengeksploitasi disini juga berarti tidak menampilkan foto pelaku maupun korban kekerasan, dan menuliskan nama pelaku dan korban kekerasan tersebut dengan memakai inisial saja (tidak menuliskan nama jelas).

Untuk media televisi, aturan juga sudah dibuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012.Selain itu Undang-Undang Pers serta Kode Etik Pers juga pastinya sudah mengatur mengenai kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran, penayangan materi program yang sesuai dengan penggolongan program siaran yang diperuntukkan bagi anak-anak, aturan mengenai mewawancarai anak-anak mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, menyamarkan wajah dan identitas anak-anak dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban dan menyamarkan wajah dan identitas anak-anak yang diduga menjadi pelaku maupun korban tindak pidana asusila dan/atau kejahatan seksual.Walaupun aturan ini masih banyak dilanggar oleh media televisi, kita semua tentunya sangat mengharapkan peran serta aktif dari para pemilik media untuk menciptakan media yang ramah anak.Harapan dan amanah tersebut juga sudah dituangkan dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Depok No.15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Namun yang menjadi sebuah tantangan besar bagi kita semua adalah bagaimana dengan media on-line – termasuk media sosial di internet?  Walaupun ada UU ITE, sebenarnya yang perlu kita ‘tertibkan’ adalah perilaku anak-anak dalam mengakses, memilah dan menyerap informasi yang mereka dapat di media online tersebut.  Menjadi tantangan tersendiri di era globalisasi sekarang ini dimana teknologi informasi sangat berkembang pesat, siapa saja dapat mengakses informasi dari media online.  Akses tersebut bisa kita peroleh dari smart phone ataupun dari penyedia jasa internet (warnet). Anak-anak dapat mengakses pornografi dengan mudahnya. Anak-anak menjadi pengguna media sosial yang dengan mudah bisa dimanipulasi oleh pengguna media sosial lainnya. Banyak korban anak yang diajak kabur atau ditipu oleh teman yang dikenal melalui media sosial ‘facebook’. Anak-anak belajar mengenal kekerasan dari bermain game online yang tidak mendidik. Anak-anak lebih senang berada di warnet ketimbang berada di sekolah atau bermain bersama teman-teman sebayanya. Dalam pasal 16 (1) Perda No.15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak disebutkan bahwa anak-anak berhak mendapatkan informasi yang sehat dan aman. Dalam perda juga disebutkan kewajiban keluarga (orangtua) dalam mengawasi anak dalam mengakses berbagi infromasi serta menyediakan informasi yang sehat dan aman.  Selain itu, tanggung jawab Pemerintah juga secara gamblang disebutkan dalam Perda yaitu: menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman, salah satunya dengan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggara jasa internet.  Menjadi orangtua masa kini, kita semua perlu menjadi orangtua yang ‘melek media’.  Mau tidak mau kita harus paham teknologi, jangan jadi orangtua yang ‘gaptek’ atau gagap teknologi, dalam hal ini teknologi informasi. Memberikan pemahaman bagi anak-anak juga penting dilakukan agar anak-anak paham mana informasi yang boleh dan tidak boleh diakses.  Orangtua juga harus mengawasi anak-anak agar dapat menggunakan waktu dengan bijaksana dan tidak melulu menumpukan perhatian pada smart phone mereka.  Selain itu Pemerintah harus menertibkan warnet yang menjamur, tidak hanya dijalan-jalan besar namun juga di gang-gang sempit.  Harus ada aturan yang jelas bagi warnet dalam memperoleh ijin dari pemerintah untuk membuka usaha jasa internet.  Misalnya dengan memblokir situs pornografi, aturan jam operasional dan larangan bagi anak-anak pengguna warnet di jam sekolah.  Apabila kewajiban orangtua dan pemerintah ini, sesuai amanah perda – bisa dijalankan dengan baik, diharapkan dampak negatif dari media terhadap anak dapat diminimalisir. Semoga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun