Mohon tunggu...
Jeanette monica
Jeanette monica Mohon Tunggu... Desainer - .

welcome!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isu Ekonomi Bantuan Gaji Pemerintah Indonesia

26 November 2020   14:21 Diperbarui: 26 November 2020   14:24 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
isu ekonomi bantuan gaji

Pemerintah sedang fokus dalam meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN). Berbagai rencana, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta. Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kementrian Ketenagakerjaan mengumumkan pencairan dana bantuan subsidi upah atau gaji tahap 5 pada Jumat, 9 Oktober 2020. Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) berbentuk subsidi gaji terus berlangsung karena masih ada sejumlah pekerja yang belum menerimanya. Sama seperti sebelumnya, bantuan subsidi upah atau gaji tahap 5 ini menyasar pekerja aktif dengan gaji dibawah Rp5juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah, kita telah meluncurkan banyak sekali stimulus ekonomi. Ada bantuan sosial tunai diberikan kepada masyarakat Rp600 ribu per bulan. Ada yang namanya BLT Desa, juga sama, Rp600 ribu per bulan. Ada juga yang namanya subsidi listrik, gratis listrik untuk (pelanggan listrik) yang 450VA. Ada juga Bantuan Sembako, diberikan. Ada juga yang terkena PHK, Kartu Prakerja diberikan. Ada juga baru, Banpres Produktif untuk usaha mikro, usaha kecil, diberikan bantuan Rp2,4 juta, langsung tunai Rp2,4 juta diberikan. Dan jumlahnya ini memang sebuah jumlah yang tidak kecil.

Beberapa fakta mengenai bantuan langsung tunai berbentuk subsidi gaji karyawan:

1. Ada 600 ribu Pekerja yang Menerima BSU Tahap V,

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah atau gaji Tahap V sudah dicairkan kepada 618.588 orang pekerja.Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau gaji harus sesuai dengan kriteria Permenaker 14 Tahun 2020. 

2. Total Ada 11 Juta Pekerja Yang Sudah Menerima BSU,

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 6 Oktober 2020, BLT subsidi gaji tahap I sampai IV telah disalurkan kepada 11.525.117 orang. Bantuan subsidi upah atau gaji diberikan kepada pemerintah untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan syarat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya aktif kepesertaan dan tidak telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

3. Upaya Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,

Bantuan subsidi upah atau gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung PEN, akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji ini hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer atau produk buatan dalam negeri dan UMKM.

4. Bantuan Subsidi Upah Meringankan Kehidupan Rumah Tangga,

Melalui bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), diharapkan dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020, lalu di salurkan melalui empat bank himpunan bank negara ( Himbara ) ke rekening penerima. Bantuan gaji subsidi gaji ditujukan untuk menggerakan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto ( PDB ) Indonesia. Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerambab ke level minus 5,37 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun