Mohon tunggu...
Nizar Ulman
Nizar Ulman Mohon Tunggu... Seniman - Civil Servant

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keterbukaan Informasi Publik Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

9 Desember 2021   16:25 Diperbarui: 9 Desember 2021   16:36 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Setiap instansi seyogyanya menyajikan informasi yang dirasa perlu untuk diketahui oleh masyarakat dengan tujuan tertentu.  Adanya instansi yang menyediakan informasi, salah satu tujuannya agar masyarakat dapat memberikan kontrol  terhadap kinerja maupun kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.  Selain itu dengan adanya informasi yang disajikan maka akan adanya kepastian layanan yang dirasakan oleh masyarakat.

Oleh sebab itu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melakukan berbagai hal untuk melaksanakan penyebaran informasi mengenai keimigrasian kepada masyarakat Ketapang khususnya dan umumnya untuk seluruh warga Negara Indonesia maupun asing.

Ketapang merupakan Kabupaten di wilayah Kalimantan Barat dengan luas lebih dari 31.000 km2  terdiri dari 20 kecamatan. Luasnya wilayah Ketapang ditambah dengan akses jalan yang masih terdapat jalan dengan tanah merah sehingga cukup memakan waktu jika bepergian ke kecamatan-kecamatan lainnya. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Kanim Ketapang dalam menyebarkan informasi mengenai keimigrasian kepada masyarakat.

Sebagai salah satu upaya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang selalu berusaha untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah diterapkan dan informasi seputar dokumen keimigrasian, dipandang efektif melakukan kegiatan penyebarluasan informasi keimigrasian tersebut melalui media elektronik.

Media elektronik dibagi menjadi media elektronik konvensional seperti radio, dan yang paling aktif adalah media elektronik via website dan sosial media. Untuk radio, hal tersebut dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang berada di kecamatan terjauh. Karena beberapa orang masih memanfaatkan radio dalam mendapatkan hiburan dan informasi. Tak jarang terdapat pemohon yang ketika mengajukan permohonan paspor mengaku mendapatkan informasi mengenai persyaratan permohonan paspor melalui radio. Terlebih untuk pemohon pada rentang usia diatas 40 tahun.

Penyebaran melalui media sosial bisa dikatakan menjadi tulang punggung penyebaran informasi bagi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Setiap hari sub seksi Teknologi Informasi Keimigrasian melakukan publikasi melalui instagram, facebook dan twitter, mengenai berbagai hal yang ada di Kanim Ketapang, seperti persyaratan Paspor, biaya permohonan paspor, kegiatan kantor, dan aturan atau kebijakan terbaru  mengenai keimigrasian.

Selain itu, dalam penyebaran informasi dilakukan melalui pemasangan banner, brosur dan infografis yang dipajang ditembok Kantor Imigrasi. Dengan hal tersebut diharap pemohon dapat mengetahui alur pengurusan berbagai jenis layanan keimigrasian serta biaya yang diperlukan. Keterbukaan ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya praktek pungli dalam pelayanan, karena sudah diberi tahu mengenai biaya yang diperlukan.

Selain penyebaran informasi mengenai produk keimigrasian, dalam website https://imigrasiketapang.com/ juga diinformasikan mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA lengkap dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah setiap tahunnya. Dengan demikian masyarakat luas secara mudah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dan dapat melakukan kontrol terhadap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

Tujuan dari adanya keterbukaan informasi publik sudah dicantumkan dalam Pasal 3 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dalam melakukan kontrol dan memberikan kritik dan saran kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, masyarakat dapat mengirimkan hal tersebut melalui berbagai media.  Mulai dari email, telepon, whatsapp ataupun sosial media yang tersedia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun