Mohon tunggu...
Jazri
Jazri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biology Environmental and Forestry

Semangat untuk melakukan kebaikan! Tetap jaga, lestarikan alam dan lingkungan Mari menanam untuk kebiasaan dan kebutuhan!

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pentingnya Peraturan Desa dan Kebermanfaatannya Untuk Mendukung Penguatan Tata Kelola Hutan Kayu Rakyat

13 April 2021   13:49 Diperbarui: 13 April 2021   14:28 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Seminar SVLK Mendukung Perhutanan Sosial dan Kepastian Legalitas Produk Kayu" di Lovina, Buleleng, Bali pada Jumat 1 April 2016. (sumber: Metro Bali)

(Singaraja, 13 April 2021) 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 1997, hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman berkayu dan atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap Ha.

Hutan rakyat ini menjadi harapan di kalangan sektor kehutanan. Di Provinsi Bali, “Pemerintah Kabupaten Buleleng Bali, telah menjadi pionir pentingnya memetakan potensi perhutanan sosial, termasuk Hutan Rakyat, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan serta usaha kehutanan skala rakyat lainnya,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Dr. Ir. Rufi’ie, M.Sc pada Seminar Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) Mendukung Perhutanan sosial dan Kepastian Legalitas Produk Kayu, di Lovina Buleleng Bali, Jumat (1/4/2016).

Hutan Rakyat di Kabupaten Buleleng yang telah terinventarisasi menunjukkan tercatat sebanyak 4.365 petak hutan rakyat (dengan masing-masing memiliki luas yang bervariasi), 1.639.749 tegakan batang pohon siap panen, dan 332 Industri Kecil Menengah (IKM) sektor kehutanan.

Lebih lanjut lagi, Rufi’ie selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menegaskan bahwasanya kegiatan pemetakan hutan rakyat di setiap kabupaten dapat membantu pemerintah dalam melancarkan peningkatan kapasitas masyarakat pengelola usaha kehutanan skala rakyat.

Sementara itu lain halnya dengan Kabupaten Buleleng, di Kabupaten Jembrana pembangunan Hutan Rakyat di daerahnya telah dimulai sejak Tahun 1996 melalui program Inpres Penghijauan. Penanaman jenis tanaman kayu-kayuan melalui kegiatan UP-UPSA (Unit Percontohan Unit Pelestarian Sumber Daya Alam) pada saat itu telah mulai dilakukan.

Kegiatan penghijauan di luar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana dari tahun 2009-2014, telah dilaksanakan seluas 2.165 Ha, sedangkan untuk kegiatan penanaman kebun bibit rakyat, telah dilakukan seluas 6.255 Ha. Potensi pengembangan Hutan Rakyat di Kabupaten Jembrana yaitu seluas ± 27.272,488 Ha atau 32 % dari luas daratan Kabupaten Jembrana. Sejak Tahun 2002-2011 telah dilakukan pembangunan Hutan Rakyat seluas 6.069,58 Ha dengan jumlah pohon sebanyak 1.914.011 batang.

Berkaitan akan potensi-potensi di berbagai kawasan hutan rakyat yang ada di Bali, kegiatan negatif tidak luputnya menjangkit potensi  tersebut. Ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan suatu kegiatan yang merugikan dan memprihatinkan seperti banyaknya kasus ilegal logging dan perambahan hutan yang terjadi hampir di seluruh kawasan hutan.

Guna mendapatkan hasil yang maksimal, upaya edukasi kepada warga yang berkepentingan maupun  masyarakat umum terkait Peraturan Desa tentang pengelolaan yakni penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan, menjadi hal yang sangat penting dan perlu diutamakan agar kegiatan dan atau kasus-kasus negatif tersebut dapat diminimalkan bahkan dihilangkan. Apabila pengelolaan hutan jenis ini dilakukan dengan benar dan dalam skala yang besar, bukan tidak mungkin keperluan kayu nasional dapat terpenuhi.

(Sumber gambar: hasil tangkap layar layout Agus Purwanto pada seminar yang diadakan oleh P3SEKPI KLHK)
(Sumber gambar: hasil tangkap layar layout Agus Purwanto pada seminar yang diadakan oleh P3SEKPI KLHK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun