Mohon tunggu...
Rustam Kelana
Rustam Kelana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Law, Book, Education

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beberapa Hal yang Harus Diketahui Mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Hak Penguasaan Negara Terhadap Tanah Berdasarkan UUPA

25 Februari 2023   20:07 Diperbarui: 14 Maret 2023   15:27 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Berbicara mengenai hak bangsa Indonesia, maka arah dan tujuannya berhubungan erat dengan dengan konsep bangsa dalam arti yang sangat luas. Dalam artian bahwa konsep bangsa merupakan artikulasi dari mengangkat kepentingan bangsa di atas kepentingan perorangan atau golongan. Dalam Pasal 1 ayat (1,2, dan 3) UUPA menyatakan bahwa : (1) seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang telah bersatu sebagai bangsa Indonesia. (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. (3) Hubungan bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.

       Ketentuan dalam Pasal 1 ayat(1, 2 dan 3) UUPA tersebut sejalan dengan Penjelasan Umum UUPA menyatakan bahwa : Bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata menjadi hak dari pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah di daerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah semata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja. Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi,air serta ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah negara.

       Sejalan dengan ketentaun Pasal 1 ayat (1,2 dan 3) UUPA tersebut, Boedi Harsono memberikan pendapat nya : Hak bangsa Indonesia adalah semacam hak ulayat, berarti dalam konsepsi Hukum Tanah Nasional, hak tersebut merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi. Ini berarti bahwa hak-hak penguasaan atas tanah yang lain, termasuk Hak Ulayat dan hak-hak perseorangan atas tanah yang dimaksud oleh Penjelasan Umum di atas, secara langsung maupun tidak langsung, semuanya bersumber pada Hak Bangsa. Maka dalam hubungan ini, perkataan "pula" dalam kalimat "menjadi hak pula dari bangsa Indonesia", seharusnya tidak perlu ada. Karena bisa menimbulkan kesan, seakan-akan Hak Bangsa adalah sejajar dengan Hak Ulayat dan hak-hak perorangan.

       Hak bangsa adalah sebutan yang diberikan oleh para ilmuwan Hukum Tanah pada Lembaga hukum dan hubungan hukum konkret dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUPA. UUPA tidak memberikan nama yang khusus mengenai hak bangsa atas tanah. Hak ini merupakan hak penguasaan atas tanah yang tinggi dalam hukum nasional. Oleh karena itu, semua hak atas yang lain, secara langsung maupun tidak langsung bersumber padanya. Hak bangsa memiliki dua unsur, yakni unsur kepunyaan dan unsur tugas kewenangan untuk mengatur dan memimpin penguasaan tanah bersama yang dipunyainya.

       Negara sebagai konsep yang berkaitan dengan kekuasaan memiliki sejumlah tujuan hakiki sebagai pengemban tujuan dari seluruh warga negaranya. Oleh karena itu, sangat wajar jikalau setiap hukum positif (undang-undang yang berlaku) selalu menempatkan suatu tujuan yang terdapat dalam hukum itu yang secara inklusif, termasuk tujuan negara. Sebab berbicara mengenai hukum sama halnya dengan berbicara mengenai suatu tujuan negara. Hal ini dapat terlihat dalam Ketentuan-Ketentuan Dasar Pokok Agraria, yang menempatkan hak menguasai negara atas tanah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Dasar Pokok Agraria menyatakan : (1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi,air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

       Hak menguasai dari negara adalah sebutan yang diberikan UUPA kepada Lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan tanah Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) UUPA. Dalam Penjelasan Umum II UUPA disebutkan bahwa UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa bangsa Indonesia ataupun negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika negara bertindak selaku Badan Penguasa. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas tersebut negara merupakan organisasi kekuasaan rakyat yang tertinggi. Sebagai organisasi kekuasaan rkyat yang tertinggi, maka yang terlibat sebagai petugas bangsa tersebut bukan hanya Penguasa Legislatif dan Eksekutif, tetapi Penguasa Yudikatif.

       Hak menguasai negara tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Akan tetapi, tanah negara dapat diberikan dengan sesuatu hak atas tanah kepada pihak lain. Pemberian hak atas tanah negara kepada seseorang atau badan hukum, bukan berarti bahwa negara melepaskan Hak Menguasai Negara tersebut dari tanah yang bersangkutan. Tanah tersebut tetap berada dalam penguasaan negara. Negara tidak melepaskan kewenanganya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UUPA terhadap tanah-tanah yang bersangkutan.

       Hak menguasai dari negara tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain, tetapi pelaksanaan nya dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang hal itu diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Selain kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat-masyarakat hukum adat, pelimpahan pelaksanaan sebagian kewenangan Negara tersebut dapat juga dilakukan kepada apa yang disebut Badan-Badan Otorita dan perusahaan-perusahaan Negara dan perusahaan-perusahaan Daerah, dengan pemberian penguasaan tanah-tanah tertentu dengan Hak Pengelolaan.

      Hak menguasai dari Negara sebagai pelimpahan Hak Bangsa, tidak akan hapus, selama negara Republik Indonesia masih ada sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun