Mohon tunggu...
Ahmad Jayakardi
Ahmad Jayakardi Mohon Tunggu... pensiunan -

Kakek2 yang sudah males nulis..............

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ketika Bupati Nabire Merajuk.....

12 Desember 2010   06:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:48 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13763200951508520861

Terbetik berita dari MetroTV Jumat malam, yang hampir lolos dari pengamatan saya, tentang diberlakukannya larangan bagi Susi Air untuk beroperasi di Bandar Udara Nabire sejak Jumat 10 Desember 2010.

Apakah karena maskapai penerbangan swasta itu tidak mengindahkan peringatan dari Pemda yang sudah dikeluarkan sebelumnya? Apakah karena maskapai penerbangan swasta itu dianggap tidak memperhatikan faktor keselamatan penumpang dan pesawatnya tidak laik terbang?

(Awalnya PT. ASI Pudjiastuti yang dimiliki oleh pasangan Susi Pudjiastuti dan Christian Strombeck membeli pesawat hanya dipergunakan untuk mengangkut cargo dari Cold Storage milik mereka di Pangandaran, Jawa Barat langsung ke konsumennya. Hal ini terpaksa mereka lakukan karena mereka tidak puas dengan layanan cargo yang dianggapnya memakan banyak waktu sehingga mempengaruhi kesegaran produk mereka.  Ketika bencana tsunami menimpa Aceh dan Nias 2004, mereka menerjunkan 2 pesawat mereka untuk membantu pelayanan pengangkutan cargo dan penumpang di sana.  Berbekal pengalaman itulah mereka kemudian mengibarkan bendera Susi Air. Saat ini Susi Air melayani angkutan udara yang digolongkan sebagai "angkutan perintis" di dan dari  Jakarta, Medan, Banda Aceh, Balikpapan, Kendari, Sentani dan Nabire  Saat ini tercatat sebagai maskapai penerbangan yang menggunakan pesawat Cessna Grand Caravan terbesar se Asia Pasifik  Seperti diketahui pesawat Cessna type C208B/Grand Caravan adalah pesawat turbo-prop dengan kapasitas 24 tempat duduk)

Larangan ini, dikutip dari Papua Pos 10 Desember 2010, dikeluarkan oleh Bupati Nabire Isaias Douw S.Sos karena selama 2 tahun beroperasi, Susi Air tidak pernah lapor ke Pemkab dan tidak memberikan kontribusi apapun kepada daerah.

[caption id="attachment_259282" align="aligncenter" width="598" caption="(tdwclub.com)"][/caption] (Hanya karena itu???)

Larangan ini langsung menuai protes. Mulai dari karyawan Susi Air yang berdemo dalam damai, sampai kepada masyarakat pengguna jasa maskapai penerbangan ini.

Masih menurut harian yang sama, Bupati Paniai, Naftali Yogi S.Sos mengatas namakan 6 kabupaten di sekitar Nabire:  Paniai, Puncak, Puncak Jaya, Deiyai, Dogiyai dan Intan Jaya menolak keras larangan ini. Hal ini bisa di mengerti karena Nabire adalah pintu masuk dan bandara transit 6 kabupaten itu ke dunia luar. Sepanjang jalan darat tidak bisa diandalkan, satu2nya penghubung adalah "jembatan udara" ini.

Dikatakan Bupati Naftali, sikap untuk menghentikan operasi Susi Air ke dan dari Nabire itu adalah sikap pribadi antara pengambil keputusan dengan pihak Susi Air. Persoalan intern seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Lebih lanjut pak Bupati Naftali bilang : "Itu bukan sikap resmi pemerintah. Seharusnya sebagai pejabat publik, keputusan yang dikeluarkan haruslah memikirkan kepentingan banyak orang!".

(Hlo, konflik internal dan pribadi macam apa sih??)

Penjelasan yang lebih intens saya baca di metrotvnews.com, 10 Desember 2010 jam 22.13. Larangan terbang ini muncul karena pak Bupati Nabire menilai pihak Susi Air tidak kooperatif dengan Pemda setempat, yakni tidak menyediakan tempat duduk khusus untuk pejabat Pemda di setiap penerbangan Susi Air. Tudingan ini langsung dibantah CEO SusiAir,  Susi Pudjiastuti yang mengklaim bahwa pihaknya selalu mencadangkan 2 tempat duduk khusus setiap penerbangan.  Masalah ini muncul karena permintaan 4 tempat duduk yang diminta Pemda hanya beberapa saat sebelum pesawat take off sehingga menyulitkan pihaknya untuk meng-koordinasikan-nya.

(Jadi, hanyalah masalah status tempat duduk toh? Buat pribadi atau Dinas sih??)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun