Mohon tunggu...
Achmad Narmokong
Achmad Narmokong Mohon Tunggu... Administrasi - Sarjana Hukum

Lahir di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rendahnya syarat kemampuan English Pejabat Tinggi Negara

7 Mei 2015   15:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:17 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I mengamanatkan syarat menjadi calon peserta diklat kepemimpinan I yaitu:

1.Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai;

2.Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai;

3.Pangkat/golongan minimal Pembina Utama Muda - IV/c;

4.Mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 550 atau Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 55, atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5,5 atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor minimal 110;

5.Bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon I, direkomendasikan untuk menduduki jabatan struktural eselon I tertentu dan mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan pada unit eselon I tersebut.

Untuk persyaratan nomor 1, 2 dan 5, sulit buat diukur secara kuantitatif apakah seseorang memenuhi syarat. Terkait dengan nomor 2, tak jarang terjadi yang mengisi jabatan posisi eselon I pada unit eselon I teknis tertentu adalah orang yang tak punya latar belakang edukasi yang relevan, ada nuansa 'dipaksakan' untuk disebut kompeten. Misalnya, doktor hukum bisa menjadi dirjen di kementerian kehutanan, yang penting sebelumnya minimal pernah menjadi pejabat eselon II, meskipun bukan di kementerian kehutanan. Selain itu, sudah menjadi rahasia umum kalau kebanyakan orang menduduki jabatan eselon I adalah karena pesanan/titipan partai politik atau karena faktor nepotisme atau karena faktor kolusi dengan menteri/kepala lembaga non kementerian/gubernur atau karena hal-hal yang kontraproduktif lainnya dengan cita-cita mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, profesional, tangguh, berintegritas dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Syukurlah, akhir-akhir ini di beberapa kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (seperti BPOM, BKN, BAPETEN dan BIG) dan beberapa pemerintah daerah tingkat I dan II aku dengar sudah ada yang mulai menerapkan metode lelang terbuka (yang kita semua harapkan bersih, transparan, fair dan kompetitif) untuk merekrut pejabat eselon I atau II.

Yang aku soroti di sini justru persyaratan nomor 4, karena syaratnya sangat terukur. Seseorang yang sudah menjabat jabatan eselon I seperti Dirjen, Sekjen, Irjen, Deputi, Staf Ahli dan Kepala Badan pasti yang akan ikut diklat kepemimpinan I dipersyaratan memiliki kemampuan/profisiensi penguasaan Bahasa Inggris dengan level tertentu, yang bisa diukur dengan tes IELTS, atau tes ETS TOEIC atau IBT TOEFL atau tes LAN ECSCS. Namun, level penguasaan Bahasa Inggris yang dipersyaratkan, menurutku, AMAT RENDAH untuk seseorang yang menggenggam jabatan yang sangat tinggi di negeri ini (hanya setingkat di bawah menteri). Bahkan, saking tingginya jabatan eselon I itu, setahuku surat keputusan penunjukkan dan pengangkatan pejabat eselon I diteken oleh Presiden Republik Indonesia.

Sebagai perbandingan, salah satu syarat untuk diterima menjadi mahasiswa tingkat sarjana (bachelor) di Singapura atau Australia, jika menggunakan soal IELTS, umumnya adalah minimal 6.0, apalagi untuk menjadi mahasiswa tingkat master, minimal 6.5. Untuk level pejabat eselon I yang sangat strategis posisi, kedudukan, fungsi dan peranannya di tingkat nasional dan internasional ternyata skornya cukup hanya 5.5 !!!

Berdasarkan pengalaman. aku percaya tingkat kesulitan dan kemampuan penguasaan Bahasa Inggris seseorang untuk mendapatkan skor 550 dari ETS TOEIC ekuivalen dengan 55 dari IBT TOEFL dan ekuivalen dengan skor 5.5 dari IELTS.

Untuk LAN ECSCS, aku tidak tahu apakah masih ekuivalen sebab nama ini asing bagiku. Dan, aku tidak tahu apakah hasil penilaian/skor LAN ECSCS sudah dikenal dan diakui di tingkat internasional.

Sebagai tambahan informasi, untuk pejabat eselon III, skor minimal IELTS hanya 4.5 (hihiihiii….. )

Info dari http://en.wikipedia.org/wiki/International_English_Language_Testing_System menyebutkan kualifikasi kemampuan seseorang yang mendapat skor 4 untuk IELTS adalah BASIC COMPETENCE IS LIMITED TO FAMILIAR SITUATIONS. HAS FREQUENT PROBLEMS IN USING COMPLEX LANGUAGE.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat menambah wawasan kita tentang penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun