Mohon tunggu...
Jawayya Survive
Jawayya Survive Mohon Tunggu... Petani - Perantau

Perantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amiruddin: Proyek Bendungan Kareloe Diduga sebagai "Sarang Korupsi"

14 Juni 2020   07:25 Diperbarui: 14 Juni 2020   07:25 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua Umum LSP3M menuturkan proyek Bendungan KARELOE tersebut diduga sebagai sarang Korupsi. Hal tersebut terkait laporan akan diperiksa di ruang Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Rabu 17 Juni 2020. Menurutnya kasus Pembebasan Lahan ini sarat rekayasa oleh tim Pembebasan lahan Bendungan KARELOE.

Amiruddin.SH.Kr.Tinggi menjelaskan bahwa bendungan Kareloe lahan empuk bagi tim pembebasan lahan, diduga yang paling banyak menikmati adalah yang menjual tanah milik Pemda Jeneponto yang seluas 118,88 Ha dan menjual tanah milik H.Haruna Rasid luas sekitar 37 Ha,  tanah milik H.Basa dan Hj.Basse luas sekitar 8 Ha.

"Pembebasan lahan Bendungan Kareloe pihak Pompengan perpanjangan tangan Kementerian PU/PR tidak pernah transparan masalah harga tanah berapa permeter, berapa harga tanaman milik rakyat, yang paling sadis cara merekayasa tim Pembebasan lahan dimasukkannya nama H.Sanusi  (Direktur PT Arafah Sanusi) seakan akan tanah yang dibebaskan pada tahun 2002-2003 oleh PT. Arafah Sanusi dengan menggunakan dana Pemda Jeneponto sebesar 5 milyar, Permainan apa ini yang dilakukan oleh tim Pembebasan lahan tersebut," tandas Amiruddin Kr. Tinggi.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin, bahwa tim pembebasan lahan dalam hal ini camat Biringbulu, Camat Tompobulu, BPN Kabupaten Gowa dan Pompengan tahun 2015.  Kala itu menurut Amiruddin sangat licik mengelabuhi pemilik lahan dan sangat sistematis, terstruktur dan masif.

"Mulai dari Pejabat Kabupaten Gowa dan Jeneponto diduga berpura-pura bahwa tanah Pemda Jeneponto diberikan begitu saja kepada PU/PR, karena bendungan Ini akan dinikmati airnya oleh rakyat Jeneponto sendiri adalah Persekongkolan,  mengaburkan tanah milik H.Haruna Rasid, H.Basa dan Hj.Basse termasuk tanah pekuburan dan mesjid tidak jelas siapa yang terima ganti ruginya," ujarnya.

Tambahnya lagi, pembebasan lahan Bendungan Kareloe tersebut terbukti adanya rekayasa dan persekongkolan antara tim pembebasan lahan dengan penentu kebijakan, karena adanya surat permohonan penetapan sahnya Konsinyasi yang diajukan oleh kepala  Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dengan memasukkan nama H.Sanusi Direktur PT Arafah Sanusi selaku penerima pembebasan lahan milik Pemda Jeneponto dan memasukkan nama pemilik awal, Tim Pembebasan Lahan Bendungan Kareloe itu, pura-pura bodoh dan tidak tahu atau?.

Lebih lanjut Amiruddin, terkesan membodohi dirinya sendiri, kenapa tanah milik Pemda Jeneponto dimasukkan Namanya H Sanusi seakan akan Pemilik lahan, dan mengapa masyarakat yang sudah pernah menjual tanahnya pada tahun 2002-2003 ke Pemda Jeneponto dan ke H.Haruna Rasid masih didaftar namanya sebagai penerima ganti rugi?.

"H.Sanusi tidak berhak sama sekali atas tanah milik Pemda, karena pembebasan lahan bendungan Kareloe, tidak sepeserpun menggunakan uang pribadi H.Sanusi, hanya saja sehingga disebut sebut nama H.Sanusi dilahan tersebut disebabkan pada tahun 2002 -2003 PT Arafah Sanusi dan H.Sanusi selaku direkturnya memenangkan tender pembebasan lahan bendungan Kareloe, karena pada waktu itu pemerintah Kabupaten Jeneponto membebaskan lahan tersebut untuk rencana pembangunan waduk Kelara Kareloe dengan menggunakan uang milik Pemda Jeneponto sebesar 5 milyar," urai Amiruddin.

Menurut Amiruddin pada Rabu 17 Juni 2020 akan diperiksa di Polda terkait laporannya, dan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kalau Penyidik betul betul mau menuntaskan kasus Korupsi bendungan Kareloe ini yang menelan anggaran 1,2 triliun akan menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Gowa dan Jeneponto, BPN Kabupaten Gowa dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Ironisnya, tikus mati diseberang lautan kita tahu sementara Bangkai kerbau dihadapan mata tidak ditahu.

"Selaku Penggiat Kontrol sosial cinta penegakan hukum, cinta pemberantasan Korupsi di Sulawesi Selatan, masih banyak kasus Korupsi yang ingin dilaporkan oleh LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan, sembari mengawal kasus ini, kami menunggu selesainya Bendungan KARELOE dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Sulsel, dan apabila pelaku Korupsi sudah diseret akan dilaporkan lagi ke Polda proyek diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah," pungkas Amiruddin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun