Mohon tunggu...
Jesslyn Alvina
Jesslyn Alvina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kupas Tuntas Polri

30 November 2018   21:58 Diperbarui: 30 November 2018   22:15 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap Anggota Polri wajib:

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis

c. Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum

d. Menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun dan

e. Melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.

PROSES PENGANGKATAN

Keppres dan Perpres

Anda benar bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ("Kapolri") diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ("DPR"). Kemudian, tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogratif Presiden

Dalam peraturan disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, pendapat berbeda diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana yang menegaskan bahwa pengangkatan serta pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak perlu melibatkan atau dengan persetujuan DPR. Denny menegaskan hak prerogatif presiden sebagai bagian sistem presidensial yang dijamin Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Sesuai konstitusi, presiden memegang kekuasaan atas pemerintahan negara menurut UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun