Mohon tunggu...
Jesslyn Alvina
Jesslyn Alvina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kupas Tuntas Polri

30 November 2018   21:58 Diperbarui: 30 November 2018   22:15 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Tugas Pokok Polri (Pasal 13)

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan hukum, dan
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  • Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  • Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  • Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
  • Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  • Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum.
  • Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  • Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Tata cara pelaksanaan ketentuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 14 ayat 2).

2. Wewenang Polri

a. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

  • Menerima laporan dan/atau pengaduan.
  • Membantu menyelesaikan perselisihanwarga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
  • Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratife kepolisian.
  • Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang (Pasal 15 ayat 2) :

  • Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya (Tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah).
  • Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
  • Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (Tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah).
  • Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
  • Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

c. Dalam rangka menyelenggarakan tugas bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk (Pasal 16 ayat 1) :

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

d. Tindakan lain adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut (Pasal 16 ayat 2) :

  • Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
  • Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
  • Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
  • Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
  • Menghormati hak asasi manusia.

e. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 17)

f. Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (Pasal 18 ayat 1).

g. Pelaksanaan ketentuan hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia(Pasal 18 ayat 2).

h. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia :

  • Senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 19 ayat1);
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan (Pasal 19 ayat 2).

Hak dan Kewajiban POLRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun