Mohon tunggu...
Jausi Ilyas
Jausi Ilyas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Penggadaian dalam Islam

19 Maret 2019   07:28 Diperbarui: 19 Maret 2019   07:37 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

                                 

Sebelum kita memahamin lebih lanjud, alangkah lebih baiknya kita melihat dan memahami dua hadis dibawah ini:

"Anas Ibn Malik suatu saat mendatangi Rasulallah SAW dengan membawa roti gandum dan sungguh Rasulallah SAW telah menagguhkan baju besi kepad aorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengambil (meminjam) gandum dari orang yahudi tersebut untuk keluarga Nabi."

"sesungguhnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahuddi dengan cara berutang, dan beliau mengadaikan baju besinya," (Hr. Al-Bukhari no.2513 dan Muslim no. 1603). (Al-jumi'u Al-Sahihu Muslim,tt, hlm 87)

Adapun maksud dan tujuan hadis di atas secara  jelas menggambarkan fakta sejarah bahwa pada zaman rosulullah SAW gadai telah dipraktikkansecara luas. Hadits pertama dan kedua menegaskan Rasululah SAW pernah melakukan utang piutang dengan yahudi untuk sebuah makanan. Kemudian beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besinya sebagai penguat kepercayaan transaksi tersebut.

Dengan adanya beberapa pendapat dari para ulama' diatas, dapat diartikan bahwa gadai (rahn) sendiri secara bahasa artinya tetap dan lestari, seperti juga dinamai Al-Habsu, artinya penahan. Adapun definisi rahn dalam istilah syariat, dijelaskan oleh para ulama' dengan ungkapan, ketika si peminjam tidak mampu melunasi utangnya. (Ibid., 73)

"atau harta benda yang dijadikan jaminan utang untuk melunasi (utang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apanila sipeminjam tidaki mampu melunasi utangnya". (Muhammad Shalihul Hadi, penggadaian Syaria;ah, (Jakarta: Salembang Diniah, 2003) hal.50.

"memberikan harta sebagai jaminan utang agar digunakan sebagai pelunasan utang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila pihak berutang tidak mampu melunasinya".

Adapun beberapa rukun dan syarat dalam melakukan gadai. Rukun ar-Rahn (Gadai), mayoritas ulama' memandang bahwa rukun ar-Rahn (gadai) ada empat, yaitu: Ar-Rahn atau al-Marhun (barang yang digadaikan), Al-Marhun bih (utang), aqidain, dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi utang), Shigat ijab qabul.

Sedangkan Madzhab Hanafiyah memandang ar-Rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun yaitu sighah, karena pada hakikatnya dia adalah transaksi.

Agar terpenuhi rukun, maka diperukan syarat dalam pemenuhannya, yaitu: syarat yang berhubungan dengan transaktor (orang yang bertransaksi), yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal, dan rusyd (memiliki kemampuan mengatur). Syarat yang berhubungan dengan al-Marhun (barang gadai).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun