Mohon tunggu...
Jati lanang
Jati lanang Mohon Tunggu... Lainnya - Seseorang yang selalu suka dengan tantangan

Masih diatas bumi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saat Kebebasan Menjadi Dalih

30 Agustus 2018   15:50 Diperbarui: 30 Agustus 2018   15:54 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Photo: lintasnusa.com)

Bebas?

Setiap warga negara berhak memperoleh kebebasan dan kemerdekaan. Ya, Bebas dan merdeka adalah sesuatu yang hakiki, hak dasar yang melekat pada diri setiap orang. Saya , Anda, dan siapun ia, memiliki hak yang serupa juga.

Walau kebebasan adalah hak yang hakiki, tetapi tidak semua kebebasan dapat di-ejawantah-kan dengan terbuka dan semena-mena. sebab benturan antar hak kebebasan kemerdekaan sangat mungkin terjadi. Singkatnya kebebasan ataupun kemerdekaan yang di miliki seseorang di batasi oleh kebebasan dan kemerdekaan orang lain.

Misalkan: dengan dalih kebebasan tidak serta merta anda boleh berteriak keras, bernyanyi dengan sembarangan. karena orang lain juga punya telinga yang boleh jadi tidak suka dengan teriakan dan nyanyian anda. Ketika anda ngotot, merasa punya hak untuk berteriak, disaat yang sama pula boleh jadi orang lain akan marah untuk menunjukkan ketidak-sukaan terhadap nyanyian anda. maka claim kebebasan tersebut hanya akan melahirkan kerusuhan.

Sebab itu, dalam interaksi sosial kata Hak tidak berdiri sendiri tetapi selalu diikuti oleh kata wajib. Kewajiban lahir sebagai akibat dari naluri dasar manusia untuk hidup berkelompok untuk melakukan interaksi sosial. Maka Ia adalah pembatas alamiah antara ego, keinginan dan perbuatan manusia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan melahirkan tenggang rasa dan empati sosial terhadap orang/kekompok lain.

Sayangnya pembatas alami ini tidak kuat. Ego dan kepentingan politik, ekonomi seringkali memporak porandakan pembatas tersebut. Manusia seakan akan lupa terhadap kebutuhan untuk hidup berkelompok ( baca : masyarakat ), hasrat pribadi / golongan lebih kuat dibandingkan dengan keinginan untuk hidup bersama dengan kelompok yang lebih besar.

Pada Akhirnya atas nama hak (kebebasan) segala dalih dirasionalisasi sedemikian rupa agar terdengar logis di publik. Tetapi disaat yang sama pula mereka telah menggiring bangsa ini menuju tepi jurang. Sadarkah mereka dengan perbuatan nya.?

Hampir satu tahun terakhir atau barangkali lebih, republik ini sedang disibukkan dengan perang Tagar. Celakanya perang ini bukan hanya di dunia maya saja, tetapi telah menjadi perang terbuka lewat aksi sosial dan menyasar siapa saja.

Tagar "#2019 ganti presiden" bukan hanya celotehan dunia maya, gerakan ini telah menjadi aksi sosial nyata. Kelompok oposisi seperti tak kenal lelah untuk "berkampanye". Mereka memanfaatkan setiap ruang dan moment untuk menyampaikan hasrat politiknya. Lantas apa masalahnya gerakan ini, bukankah ini bagian dari kebebasan berpendapat yang di miliki oleh setiap anak bangsa.?.

Gerakan ini menjadi bermasalah sebab disaat yang sama pula banyak kelompok masyarakat yang tidak suka dengan gerakan tersebut, kelompok yang tidak suka juga memiliki dalih yang sama yaitu kebebasan. Maka atas nama kebebasan kami juga berhak mengusir Anda dari kota kami, demikian kata kelompok yang tidak suka. Fenomena penghadangan, pengusiran Neno Warisman dan Ahmad Dhani adalah fakta sosial yang tak terbantahkan.

Boleh jadi Kelompok oposisi akan berkilah: bahwa kami tidak sedang berkampanye, bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap orang. Tapi mereka lupa kalau masyarakat sudah mulai cerdas. Tagar "#2019Gantipresiden" adalah bentuk lain dari kampanye Prabowo dan sandi. literasi boleh beda, tatapi substansi sama saja. Dan ingat sejatinya kebebasan yang kita miliki juga di batasi oleh kebebasan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun