Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Awasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020, Bawaslu Maluku Lakukan Supervisi

27 Februari 2020   18:42 Diperbarui: 27 Februari 2020   18:46 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Kordiv Pengawasan (Paulus Titaley, ST.,SH.,MH)

AWASI TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN, BAWASLU MALUKU LAKUKAN SUPERVISI.

#malukubicara -- Bawaslu Maluku aktiv Awasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Pilkada Tahun 2020. (26/02/2020)

Proses penyerahan berkas dukungan calon perseorangan menjadi atensi dari Bawaslu Maluku. Bawaslu akan mengawasi dengan aktif  seluruh proses penyerahan dukungan dari Bakal Calon Paslon di Kabupaten Penyelengara Pemilihan Tahun 2020.

Tahapan penyerahan berkas dukungan calon perseorangan pada pilkada 2020 telah berlangsung dari tanggal 19 -- 23 Februari 2020, sedangkan pengecekan jumlah dukungan dan sebaranya akan dilaksanakan pada tanggal 19 -- 26 Februari 2020, verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan tanggal 27 februari -- 25 Maret 2020. 

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Anggota Bawaslu Maluku, (Paulus Titaley) dalam keterangan persnya kepada malukubicara menyatakan "Selain Bawaslu Kabupaten yang aktif mengawasi di kantor KPU dalam Tahapan tersebut, Bawaslu Provinsi juga telah melakukan Supervisi ke kabupaten yang melaksanakan pilkada guna memastikan semua proses tahapan wajib berjalan sesuai dengan ketentuan perundag-undangan yang berlaku".

Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan kami Bawaslu Maluku dalam penyerahan syarat dukungan calon perseorangan itu. Pertama adalah ketepatan waktu penyerahan syarat dukungan, kedua surat pernyataan dukungan dukungan (Formulir B.1 KWK Perseorangan) harus disertai dengan fotokopi E-KTP. 

Ketiga adalah isian data pada dokumen pernyataan  dan keempat kesesuaian antara tanda tangan pada e-KTP dengan dokumen dukungan (Formulir B.1 KWK Perseorangan). terang Kordiv Pengawasan Bawaslu Maluku.

Lanjutnya, Dari hasil supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku dan Laporan dari Bawaslu Kabupaten,  ada 3 Kabupaten yang ada pasangan Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bacalkada) dari jalur Perseorangan dan telah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten diantaranya :

  1. Kabupaten Seram Bagian Timur, dari pasangan Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah a.n. Hj. Rohani Vanath & Muhammad Ramli Mahu (NINA-RAMAH), dengan jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 15.320 dukungan (Formulir B.1 KWK Perseorangan), Jumlah Dokumen yang lengkap sebanyak 13.360 dan 1.960 tidak lengkap dan  jumlah sebaran dukungan berada pada 15 Kecamatan.
  2. Kabupaten Maluku Barat Daya, pasangan Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bacalkada)  a.n. John Nimrot Leunupun & Dolfina Marcus (JODOH) dengan jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 6.777 dukungan (Formulir B.1 KWK Perseorangan), Jumlah Dokumen yang lengkap sebanyak 6.771 dan 6 dukungan  tidak lengkap serta  jumlah sebaran dukungan berada pada 16 Kecamatan.
  3. Kabupaten Kepulauan Aru, pasangan Balon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bacalkada)  a.n. Victor F Sjair & Rosina Gaelagoy dengan jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 6.944 dukungan (Formulir B.1 KWK Perseorangan), Jumlah Dokumen yang lengkap sebanyak 6.582 dan 353 dukungan dianggap  tidak lengkap serta  jumlah sebaran dukungan berada pada 10 Kecamatan.

Dari ketiga daerah tersebut, hanya Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak memenuhi jumlah syarat minimal yaitu sebanyak 6.595 dukungan (Formulir B.1 KWK Perseorangan), Bacalkada tersebut hanya mendapatkan 6.582 Dukungan berdasarkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari 2020 yang telah dikeluarkan oleh KPU Aru.

Titaley juga menegaskan, bahwa Pengawasan pada tahap pencalonan jalur perseorangan merupakan tahap yang krusial karna ada potensi sengkta proses. "Pengawas Pemilu Wajib mengawasi secara aktiv serta masyarakat juga dapat terlibat melakukan pengawasan partisipatif. Utamanya saat pelaksanaan verifikasi faktual dokumen persyaratan calon peseorangan" tegasnya. (Satri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun