Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bawaslu SBT Buka Pendaftaran Panwas Pemilihan Desa/Kelurahan

13 Februari 2020   10:56 Diperbarui: 13 Februari 2020   11:17 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rosna Sehwaky (Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur/Kordiv SDM dan Organisasi). Dok. malukubicara

BAWASLU SBT BUKA PENDAFTARAN CALON PANWAS KELURAHAN/DESA DALAM RANG PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA TAHUN 2020

malukubicara. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur resmi membuka pendaftaran Panwas Kelurahan/Desa dalam Penyelengara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Hal ini diungkapkan oleh Kordiv SDM Bawaslu SBT, Rosna Sehwaky pada, Rabu (12/2/20)

Sehwaky menjelaskan, Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, jadi kewenangan Pembentukan Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan Berada pada Panwas Pemilihan Kecamatan.

"Iya pendaftarannya lansung ke Panwas Kecamatan masing-masing sesuai perintah UU dan Perbawaslu. ,"

Ditambahkan, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tanggal 6 Februari 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Desa/Keluarahan Tahun 2020, yaitu Bawaslu telah memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi untuk menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar Panwas Pemilihan Kecamatan segera Membentuk Panwas Pemilihan Desa/Keluarahan dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.

Selain itu, Pembentukan Panwas Pemilihan Kelurahan/Desa wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk teknis yang disampaikan oleh Bawaslu, sehingga Bawaslu Provinsi Maluku membuka kesempatan bagi seluruh Masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Pemilihan Desa/Kelurahan.

"Kami sudah Instruksikan Panwas Kecamatan untuk membuka perekrutan seleksi Calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. Harus berpedoman pada petunjuk teknis yang sudah disampaikan oleh Bawaslu,"Ucap Sehwaky.

Berikut ini syarat Pendaftaran calon Anggota Panwas Desa/Kelurahan.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan E-KTP.
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan diri.
  10. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja dengan penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN atau BUMD selama masa jabatan jika terpilih.
  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
  14. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwascam dengan melampirkan :
  • Foto copy E-KTP.
  • Pas foto warna terbaru ukuran 2 kali 3, sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, disampaikan pada saat pendaftaran.
  • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

15. Surat pernyataan terdiri dari:

  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Tidak pernah menjadi anggota Parpol selama sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
  3. Tidak akan menjadi anggota Parpol selama menjabat sebagai Panwaslu Desa.
  4. Tidak pernah di pidana oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  5. Bersedia kerja penuh waktu.
  6. Bersedia untuk menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Tidak pernah diberhentikan secara tidam hormat dari penyelenggara pemilu/ pemilihan oleh DKPP, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota.

Jadwal Pembentukan Panwas Pemilihan Desa/Kelurahan Pada Pilkkada Tahun 2020 antara lain :

  1. Pengumuman Pendaftaran, tanggal 10-16 Februari
  2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 16-22 Februari
  3. Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi, tanggal 16-22 Februari
  4. Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas, tanggal 16-22 Februari
  5. Pelaksanaan Tes Wawancara , tanggal 16-22 Februari
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Tes Wawancara, tanggal 25-27 Februari
  7. Perpanjangan Pendaftaran, tanggal 27 Feb -4 Maret
  8. Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi pada Masa Perpanjangan Pendaftaran , tanggal 27 Feb -4 Maret
  9. Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Pada Masa Perpanjangan , tanggal 27 Feb -4 Maret
  10. Pelaksanaan Tes Wawancara pada Masa Perpanjangan Pendaftaran, tanggal 27 Feb -4 Maret
  11. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Wawancara pada Perpanjangan Pendaftaran , tanggal 4-5 Maret
  12. Tanggapan Masyarakat dan Klarifikasi Atas Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat, tanggal 6-10 Maret
  13. Pengumunan Calon Terpilih , tanggal 12 Maret
  14. Pelantikan, tanggal 13-20 Maret 2020.

(SATRI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun