Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemda dan Bawaslu Maluku Barat Daya Tanda Tangan NPHD Pilkada Tahun 2020

16 Oktober 2019   08:18 Diperbarui: 16 Oktober 2019   08:33 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Bawaslu Maluku Barat Daya (Jemris PH Yonas)

Tiakur.  Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya secara resmi melakukan tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Pilkada Tahun 2020. senin (14/10/2019).

Proses penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Bupati Maluku Barat Daya (Benyamin Thomas Noach) dan Ketua Bawaslu Maluku Barat Daya  (Jemris PH Yonas) Kegiatan tersebut dilakukan di Tiakur -- Maluku Barat Daya.

Proses penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Bupati Maluku Barat Daya (Benyamin Thomas Noach) dan Ketua Bawaslu Maluku Barat Daya (Jemris PH Yonas)
Proses penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Bupati Maluku Barat Daya (Benyamin Thomas Noach) dan Ketua Bawaslu Maluku Barat Daya (Jemris PH Yonas)
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan NPHD tersebut yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kaban PKAD, Kapala Bappeda, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Maluku Barat Daya.

Ketua Bawaslu Maluku Barat Daya (Jemris PH Yonas)  saat dihubunggi malukubicara mengatakan proses penandatanganan NPHD yang dilakukan tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya terhadap seluruh tahapan persiapan dan pelaksanaan pengawasan pilkada di Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun 2020 mendatang.

"Karena ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang harus kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga penyelenggaraan pilkada 2020 harus mendapatkan dukungan pemerintah daerah, untuk Penyelengara Pemilu khususnya Bawaslu dalam melakukan berbagai pengawasan tahapan pilkada pada tahun 2020 ini," ujarnya.

Lanjut  Jemris, Dalam NPHD tersebut Pemerintah Daerah telah mengalokasikan Anggaran kepada Bawaslu sebesar Rp. 13.000.000.000  dimana anggaran tersebut diberikan dalam 2 (dua) tahap antara lain tahap pertama sebesar Rp. 1.000.000.000 pada tahun anggaran 2019 dan pada tahap kedua sebasar Rp. 12.000.000.000 pada tahun anggaran 2020. akan tetapi kalau apabila nantinya anggaran tersebut tidak mencukupi maka Bawaslu dapat mengusulkan kembali kepada Pemerintah Daerah pada anggaran perubahan tahun 2020 dan selajutnya akan diadakan addendum NPHD sebagaimana mestinya. jelasnya **(Satri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun