Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bawaslu Maluku Awasi Pengumuman Penyampaian Pelaporan LPSDK Peserta Pemilu 2019

8 Januari 2019   19:43 Diperbarui: 8 Januari 2019   20:35 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua dan Anggota BAWASLU Provinsi Maluku


PENGAWASAN PENGUMUMAN PENYAMPAIAN PELAPORAN LPSDK PESERTA PEMILU 2019 DI TINGKAT PROVINSI DAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku

Tanggal 04 Januari 2019

HUMAS BAWASLU MALUKU. Berdasarkan pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima LPSDK pada tempat pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pengumuman LPSDK peserta Pemilu diumumkan pada tanggal 03 Januari 2019.

Bawaslu Provinsi Maluku selain melakukan pengawasan terhadap penyampaian LPSDK oleh peserta Pemilu tahun 2019, juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban KPU Provinsi Maluku mengumumkan LPSDK melalui laman resmi dan/atau ditempat pengumuman masing-masing paling lambat 1 (satu) hari setelah penerimaan LPSDK. Periode pembukuan LPSDK yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari tanggal 23 September 2018 -- 01 Januari 2019, dan pada tanggal 02 Januari 2019 dilakukan penyerahan LPSDK, serta diumumkan penerimaan LPSDK pada tanggal 03 Januari 2019.

HASIL PENGAWASAN

Pengawasan Pengumuman LPSDK ditingkat Provinsi Maluku :

Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku, pengumuman penerimaan LPSDK ditingkat Provinsi dilakukan pada tanggal 03 Januari 2019 melalui laman KPU Provinsi Maluku.

Pengawasan Pengumuman LPSDK ditingkat Kabupaten/Kota :

Hasil Pengawasan pengumuman penerimaan LPSDK ditingkat kabupaten/kota, terdapat 7 (tujuh) kabupaten/kota yang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pada tanggal  03 Januari 2019 sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :

7 (tujuh) kabupaten/kota yang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pada tanggal 03 Januari 2019
7 (tujuh) kabupaten/kota yang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pada tanggal 03 Januari 2019
Terdapat 4 (empat) kabupaten/kota yang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pada tanggal  04 Januari 2019 sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :

4 (empat) kabupaten/kota yang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pada tanggal 04 Januari 2019
4 (empat) kabupaten/kota yang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pada tanggal 04 Januari 2019
Terdapat kabupaten/kota yang mengumumkan LPSDK melalui laman KPU dan Papan Pengumuman KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :

kabupaten/kota yang mengumumkan LPSDK melalui laman KPU dan Papan Pengumuman KPU Kabupaten/Kota
kabupaten/kota yang mengumumkan LPSDK melalui laman KPU dan Papan Pengumuman KPU Kabupaten/Kota
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  1. Terdapat kendala bagi KPU kabupaten/kota dalam memaksimalkan pengumuman LPSDK memenuhi ketentuan publikasi dokumen. Kendala dialami dalam keberadaan dan pengelolaan laman resmi untuk mempercepat publikasi hasil penyelenggara. KPU dapat memanfaatkan media sosial resmi yang dimiliki oleh KPU maupun yang dimiliki penyelenggara Pemilu untuk memaksimalkan publikasi pengumuman agar mempermudah partisipasi pemilih untuk diketahui.
  2. Dokumen dana kampanye yang sudah diumumkan oleh KPU berjumlah banyak, dan membutuhkan waktu dan kemapuan untuk mempelajarinya. Oleh karena itu, untuk memudahkan informasi dana kampanye peserta Pemilu, KPU dapat menyederhanakan subtansi informasi dana kampanye dan menyampaikan kepada pemilih dengan berbagai metode yang memudahkan pembacaan dan penyebarannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun