PENGAWASAN PENGUMUMAN PENYAMPAIAN PELAPORAN LPSDK PESERTA PEMILU 2019Â DI TINGKAT PROVINSI DAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Tanggal 04 Januari 2019
HUMAS BAWASLU MALUKU. Berdasarkan pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LPSDK paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima LPSDK pada tempat pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pengumuman LPSDK peserta Pemilu diumumkan pada tanggal 03 Januari 2019.
Bawaslu Provinsi Maluku selain melakukan pengawasan terhadap penyampaian LPSDK oleh peserta Pemilu tahun 2019, juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban KPU Provinsi Maluku mengumumkan LPSDK melalui laman resmi dan/atau ditempat pengumuman masing-masing paling lambat 1 (satu) hari setelah penerimaan LPSDK. Periode pembukuan LPSDK yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari tanggal 23 September 2018 -- 01 Januari 2019, dan pada tanggal 02 Januari 2019 dilakukan penyerahan LPSDK, serta diumumkan penerimaan LPSDK pada tanggal 03 Januari 2019.
HASIL PENGAWASAN
Pengawasan Pengumuman LPSDK ditingkat Provinsi Maluku :
Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku, pengumuman penerimaan LPSDK ditingkat Provinsi dilakukan pada tanggal 03 Januari 2019 melalui laman KPU Provinsi Maluku.
Pengawasan Pengumuman LPSDK ditingkat Kabupaten/Kota :
Hasil Pengawasan pengumuman penerimaan LPSDK ditingkat kabupaten/kota, terdapat 7 (tujuh) kabupaten/kota yang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye pada tanggal  03 Januari 2019 sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :
- Terdapat kendala bagi KPU kabupaten/kota dalam memaksimalkan pengumuman LPSDK memenuhi ketentuan publikasi dokumen. Kendala dialami dalam keberadaan dan pengelolaan laman resmi untuk mempercepat publikasi hasil penyelenggara. KPU dapat memanfaatkan media sosial resmi yang dimiliki oleh KPU maupun yang dimiliki penyelenggara Pemilu untuk memaksimalkan publikasi pengumuman agar mempermudah partisipasi pemilih untuk diketahui.
- Dokumen dana kampanye yang sudah diumumkan oleh KPU berjumlah banyak, dan membutuhkan waktu dan kemapuan untuk mempelajarinya. Oleh karena itu, untuk memudahkan informasi dana kampanye peserta Pemilu, KPU dapat menyederhanakan subtansi informasi dana kampanye dan menyampaikan kepada pemilih dengan berbagai metode yang memudahkan pembacaan dan penyebarannya. Â