Mohon tunggu...
Satri Chanel
Satri Chanel Mohon Tunggu... Jurnalis - assyatri almohdar

Belajar dan Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hasil Pengawasan Kepatuhan Penyampaian Pelaporan LPSDK Peserta Pemilu 2019

8 Januari 2019   18:42 Diperbarui: 8 Januari 2019   18:51 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PAULUS TITALEY, ST, SH.,MH (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga)


PENGAWASAN KEPATUHAN PENYAMPAIAN PELAPORAN  LPSDK PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI PROVINSI MALUKU

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku

HUMAS BAWASLU MALUKU. Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Maluku melakukan Pengawasan langsung terhadap penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu Tahun 2019. Dalam melakukan pengawasan, fokus pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku pada Kepatuhan Penyampaian Pelaporan oleh Peserta Pemilu. 8/01/2019

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sumbangan dana kampanye dalam bentuk : uang, barang dan jasa.

Penyampaian LPSDK merupakan gambaran pembukuan yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari tanggal 23 September 2018 -- 1 Januari 2019, karena aktivitas kampanye telah dilaksanakan mulai dari tanggal 23 September 2018. Oleh karena itu, haruslah terlihat pada penyampaian LPSDK pada tanggal 02 Januari 2019.

HASIL PENGAWASAN

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Dari Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Maluku.

  • Dalam catatan Bawaslu Provinsi Maluku, Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagai berikut :
  1. Partai Politik tingkat provinsi sebanyak Rp. 4.762.083.847,-
  2. Calon DPD sebanyak Rp. 1.085.408.631,- 
  3. Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 berjumlah Rp. 0,-
  4. Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 berjumlah Rp. 26.434,-
  • Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang terbanyak terdapat pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah Rp.1.046.164.900,-. Sedangkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang sedikit terdapat di Partai Garuda dengan total sumbangan Dana Kampanye sebanyak Rp. 6.850.000,-.

    Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu tingkat provinsi Maluku :

Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu tingkat provinsi Maluku
Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu tingkat provinsi Maluku
  • Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang terbanyak untuk Calon anggota Perseorangan DPD atas nama PROF. DR. JOHN PIERIS, SH.,MS, dengan Total Penerimaan Sumbangan Dan Kampanyenya berjumlah Rp. 203.313.735,-  Sedangkan Jumlah Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang paling sedikit untuk Calon anggota Perseorangan DPD atas nama H. MOHAMAD SUHFI MAJID, dengan Total Penerimaan Sumbangan Dan Kampanyenya berjumlah Rp. 8.089,-

    Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu Calon Perseorangan Anggota DPD :

Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu Calon Perseorangan Anggota DPD
Tabel Total Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu Calon Perseorangan Anggota DPD
  • Terdapat Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye yang Nihil, disampaikan oleh peserta Pemilu antara lain :

Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye yang Nihil.
Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye yang Nihil.
  • Terdapat Peserta Pemilu dari calon perseorangan anggota DPD yang tidak menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) atas nama Ir. MOHAMAD YASIR KAISUKU.
  • Adanya kendala selama penyampaian LPSDK peserta Pemilu 2019 yaitu ketidakpemahamannya penghubung peserta Pemilu dalam menyampaikan LPSDK sehingga KPU provinsi Maluku harus memberikan bantuan untuk mempermudah peserta Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun