Mohon tunggu...
Angel Sang Pemenang
Angel Sang Pemenang Mohon Tunggu... -

demokrasi telah mati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hoaks MLA

8 Februari 2019   08:52 Diperbarui: 8 Februari 2019   09:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari kompas, diedit oleh penulis

Mutual Legal Assistance (MLA), adalah perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana. Kita menyambut baik perjanjian tersebut, tetapi sebetulnya perjanjian itu tidak memberi dampak apapun saat ini. Perjanjian ini cocoknya dilakukan saat bank menjalankan bisnisnya secara manual sampai ditahun 90an. Tetapi dengan adanya e-currency, crypto-currency dan transaksi yang serba online, traksaksi tidak akan mudah dilacak jika sudah masuk dalam teritory crypto. 

Itu pula sebabnya bitcoin dkk pernah mencapai puncaknya karena memang ada kebutuhan riil untuk melakukan "pencucian uang". Apakah kita berpikir valuasi yang tiba tiba membumbung tinggi dari bitcoin tersebut karena trader? Tentu saja bukan. Ada uang riil yang sempat masuk ke bitcoin dkk (cripto-currency) dalam jumlah masif dan kemudian keluar lagi setelah proses pencuciannya selesai.

Kita tahu, The FED atau BOJ, BOE pun tidak punya akses untuk masuk dalam system criptocurrency, oleh sebab itu di banyak negara cryptocurrency dilarang karena dianggap akan membahayakan sistem financial bahkan keamanan nasional. Apalagi Bank Indonesia atau PPATK ga bakal tahu siapa saja warganya yang punya bitcoin (kecuali memang ada yg narsis pamer bitcoinnya).

Jadi kalau sekarang SWISS mau bikin MLA, hal tersebut tidak berdampak besar.

Sebenarnya masih banyak yang ingin saya tulis, tetapi karena lagi sibuk, saya tulis saja poin2 selanjutnya, jika ada yg ingin mengaloborasi silahkan:

  • Negara mana saja yg menjadi pusat keuangan dunia saat ini? (silahkan google)
  • Struktur bisnis bank bank Swiss saat ini (silahkan google financial statement mereka)
  • Analisa empiris berdasarkan time-series, pertumbuhan nilai bitcoin terhadap periode tax amnesty atas aset diluar negeri yang dilakukan Indonesia dan negara lain. SMI pernah bilang aset WNI diluar negeri yg tidak dilaporkan sebesar 2000 trilyun rupiah lebih.
  • Berapa banyak orang Indonesia punya perusahaan di Singapura, padahal bisnisnya di Indonesia. Saat ini bahkan perusahaan kecilpun sudah berani buka kantor di Singapura. Ini PR sesungguhnya, apa dan mengapa. Kita semua tahu cuma malas bertindak.
  • dll.

Poin - poin diatas bisa di teliti lebih detail menjadi banyak disertasi atau thesis, sehingga kedepan sudah ada acuan, pemerintah bukan bikin perjanjian usang yang tidak cocok lagi dengan kondisi jaman now. Kemudian bikin hoax seolah - olah hero.

Jika pelaku korupsi dilindungi karena satu partai dan satu koalisi, ya makin percuma saja ngorek ngorek masa lalu, sekarang saja korupsi malah "difasilitasi". Tuh anggaran jalan toll gimana, duit masuk masuk terus kayak ga dihitung, KEMAHALAN tau!!!!!!!! dungu!

Utang produktif saya setuju, tapi utang itu bukan DUIT LOTRE, Utang itu harus dibayar dan dicicil.

Jangan juga bilang sudah disetujui DPR, DPR itu menyetujui garis besarnya, bukan operasionalnya.

HOAX MLA ini mirip dengan KLAIM ratna sarumpaet soal uang Raja - Raja Nusantara di bank swiss yg bikin dia drama oplas dulu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun