Perhatian Menteri BUMN Erick Thohir kepada UMKM dan Koperasi belakangan ini sangat membahagiakan, setidaknya niatan beliau untuk benar-benar mewujudkan amanah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 sudah terlihat.
Lima tujuan pendirian BUMN yang ditulis dalam Undang Undang adalah a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan; c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Dua dari lima item tujuan BUMN tersebut memuat kata-kata koperasi, yaitu tujuan ke-empat dan tujuan kelima.
Tanggal 12 Juli 1999 saya hadir di upacara peringatan puncak hari Koperasi di Istora Senayan (kini GBK) atas undangan Menteri Koperasi (Adhi Sasono). Kapasitas saya sebagai Pengurus Koperasi Pegawai Telkom (Kopegtel) Banjarmasin.
Ada 27 Koperasi dari 27 Propinsi di Indonesia yang diberi apresiasi menghadiri acara itu di Jakarta karena dinilai sebagai koperasi terbaik di propinsi masing-masing. Presiden Habibie berkenan menyalami kami.
Empat dari 27 Koperasi yang diundang merupakan kopkar yang berbasis di PT Telkom, yaitu Kopegtel Banjarmasin, Kopegtel Palangkaraya, Kopegtel Ambon dan Kopegtel Jayapura.
Kehadiran 4 Kopegtel di antara 27 koperasi terbaik Indonesia mencuri perhatian pak Adhi Sasono. Dalam acara silaturahmi di rumah dinas Menkop di bilangan Widya Chandra Jakarta, dengan bangga ketika itu saya ceritakan bahwa kemajuan Kopegtel di Telkom tidak lepas dari adanya pembinaan yang serius dari Direksi Telkom.
Direksi membuat kebijakan pengadaan barang/jasa di Telkom sampai dengan Rp. 200 juta dipercayakan kepada Kopegtel. Untuk membina Kopegtel, manajemen Telkom membentuk koperasi sekunder (Koptel) di Kantor Pusat dengan perwakilan-perwakilan di seluruh Regional Telkom.Â
Para pengurus Koptel dibebaskan dari tugas-tugas rutin kedinasan. Mereka diberi jabatan fungsional khusus dengan tugas fokus mengembangkan perkoperasian di Perusahaan.
Waktu berlalu, kebijakan berubah. Kini cerita tentang koperasi, setidaknya di BUMN yang saya ketahui adalah campur aduk antara kelam dengan kelabu. Ada yang tetap sukses hingga kini namun lebih banyak lagi yang berjalan hanya tinggal nama dengan menyisakan segudang persoalan. Dimana pangkal muasal problem ini?
Apabila  kita melihat 5 tujuan BUMN, saya kira misi yang diemban sebuah BUMN memang sangat berat.  Di satu sisi BUMN diposisikan sebagai mesin penggerak perekonomian nasional dan driver engine devisa Negara, di sisi lain ada misi pelayanan public dan perintisan sektor-sektor hulu serta membantu UMKM dan Koperasi.
Dengan spectrum misi yang lebar ini, para pengurus BUMN dituntut untuk menciptakan keseimbangan yang tepat agar kelima tujuan pembentukan BUMN dapat terwujud secara bersama-sama. Satu kaki mengejar uang, kaki yang lain dikejar misi pembinaan UMKM dan Koperasi.