Mohon tunggu...
Jappy Tambayong
Jappy Tambayong Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Unhas

Mahasiswa merupakan incan cendekia yang harus selalu kritis dengan situasi dan kondisi terkini.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Penyelamat Indonesia Pasca Pandemi Corona

24 April 2020   09:36 Diperbarui: 24 April 2020   09:35 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Virus Corona (Covid-19) telah menghancurkan ekonomi Indonesia dan dunia, yang membuat lemahnya kemampuan manusia untuk memenuhi kebutusan dasar. Walaupun secara teori Pandemi Covid-19 memiliki akhir, koreksi terhadap sektor ekonomi sudah terjadi dan akan menyisakan dampak-dampak lanjutan. Kondisi ini mengharuskan setiap pemangku kebijakan di suatu negara bersikap cermat terhadap setiap perubahan yang berlangsung akibat pandemi Covid-19 tersebut.

Ancaman krisis ekonomi global yang sudah di depan mata memaksa pemerintah untuk siap siaga menghadapi setiap kemungkinan yang terjadi, tanpa menurunkan kewaspadaan dan upaya penangan wabah Covid-19 di Indonesia.

Wabah corona atau Covid-19 hingga saat ini masih belum dapat di atasi dengan baik sehingga diyakini bisa membawa Indonesia ke dalam kondisi yang lebih mengkhawatirkan. Dimana, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari semula 5,3%, diprediksi akan turun menjadi 2,3% bahkan pertumbuhan ekonomi mencapai -0,4%.

Hal tersebut dikarenakan gelombang PHK yang terjadi akibat wabah virus asal Kota Wuhan tersebut dengan potensi pengangguran dapat meningkat hingga lebih 5,23 juta orang. Di sisi lain, APBN juga sudah dikeluarkan cukup besar untuk membiayai penanganan Covid-19 dalam pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa bertahan hidup.

Dengan kondisi tersebut Omnibus Law RUU Ciptaker bisa menjadi solusi utama untuk memudahkan investasi pasca berakhirnya wabah corona dengan kondisi Indonesia yang selama ini memiliki iklim investasi cukup buruk. Maka dari itu dengan Omnibus Law merupakan pilihan yang tepat dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca Covid-19 yang sangat berat.

RUU Ciptaker dirancang memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, kemudian meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta peningkatan dan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Maka dari itu, RUU Omnibus Law segera dibahas dengan sungguh-sungguh dengan  memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar, sehingga potensi-potensi Indonesia dalam meningkatkan perekonomian dapat dimanfaatkan secara optimal.

Untuk itu, diharapkan adanya perbaikan atas sejumlah aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja, dan pajak. Jika tidak, bisa dipastikan pemerintah dan swasta akan sangat kesulitan keluar dari resesi ekonomi akibat pandemik Covid-19.

Hal ini dikarenakan banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahawan yang mau membangun usaha di dalam negeri padahal potensi-potensi yang di miliki Indonesia untuk dapat bersaing di tingkat global dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi cukup besar.

Namun demikian, publik harus terus memantau pembahasan Omnibus Law yang dilakukan pemerintah dan DPR serta diharapkan turut memberikan masukan tentunya kelompok masyarakat yang dapat memberi masukan objektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa, seperti menyediakan lapangan kerja yang merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara serta memanfaatkan potensi-potensi dalam negeri dengan kondisi saat krisis ekonomi dunia berlalu dan pandemi Covid-19 berakhir nanti, semua negara akan berlomba untuk menjadi tempat terbaik dan ternyaman bagi kemudahan berinvestasi para pemilik modal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun