Mohon tunggu...
Jappy Tambayong
Jappy Tambayong Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Unhas

Mahasiswa merupakan incan cendekia yang harus selalu kritis dengan situasi dan kondisi terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Cipta Kerja: Yang Untung Itu Buruh atau Tokoh-tokoh Buruh?

30 Maret 2020   10:40 Diperbarui: 30 Maret 2020   10:41 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 e. Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji

 f. Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji

 g. Masa kerja 6 tahun, tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji

 h. Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji

 i. Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.

Formula lain, jika pekerja di penjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar gaji. Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan. Ketentuannya:

  1.  Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
  2.  Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
  3.  Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
  4.  Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji.
  •  Bantuan diberikan maksimal 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan.
  • Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tersebut setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana.
  • Bila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.

 Bonus hingga 8 Kali Gaji

"Pemanis" lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, disebutkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, yaitu berupa bonus atau uang penghargaan. Besarannya dilihat dari masa kerja.

Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan:

  1. Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji
  2. Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
  3. Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji
  4. Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji
  5. Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji
  6. Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji
  7. Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji
  8. Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji.
  9. Masa kerja 24 tahun atau lebih = bonus 10 kali gaji.

Dengan demikian RUU Cipta Kerja ini tentu sangat menguntungkan buruh! Tapi kok aneh ditolak para tokoh serikat buruh? Jangan-jangan tokoh-tokoh buruh selama ini berkoar-koar bukan untuk memperjuangkan buruh, tapi memperdagangkan nasib buruh untuk kepentingan politik tertentu...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun