Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali ramai muncul di tengah wabah Covid-19. Setelah Bukalapak, Krakatau Steel, dan NET TV, kini giliran perusahaan telekomunikasi Indosat yang merumahkan ratusan karyawannya di awal tahun 2020 ini.
Itu baru perusahaan besar yang santer terdengar melakukan PHK. Belum perusahaan atau pabrik skala menengah dan kecil di sektor padat karya. Contohnya PHK besar-besaran di industri tekstil dan rokok di beberapa wilayah, seperti Surabaya, Bandung, Batam, maupun kota-kota lainnya.
Lalu bagaimana dengan nasib para buruh atau karyawan yang di PHK?
Selama ini, jika terjadi kasus PHK, maka pihak perusahaan yang bertanggung jawab. Membayarkan pesangon karyawan sesuai masa kerja. Ke depan dengan UU Cipta Kerja, selain pesangon, karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat kena PHK bakal mendapat jaminan dari pemerintah.
Kok bisa? Tentu saja. Sebab pemerintah sudah menyerahkan Rancangan RUU Cipta Kerja ke DPR dan mulai dibajas pada 30 Maret 2020. RUU ini masuk sebagai salah satu Omnibus Law, bersama RUU Perpajakan dan RUU Pemberdayaan UMKM.
Jika disetujui DPR dan sah menjadi UU, maka aturan ini disebut-sebut akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.Â
Apa saja sih detail RUU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya untuk di bidang Ketenagakerjaan? Berikut uraiannya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
 Dalam draft RUU Cipta Kerja pada pasal 46A berbunyi :
 Pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan
 JKP diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.