Mohon tunggu...
Jantje Laimeheriwa
Jantje Laimeheriwa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jantje Laimeheriwa

Jadilah orang yang berempati

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Adakah Masa Depan Sopi Kisar?

26 Februari 2021   11:29 Diperbarui: 27 April 2021   09:56 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber produksi Sopi atau Arak sebutan kisar adalah bersumber dari Pohon Koli yang ditifar atau diiris dan diproses untuk menghasikan Saguer.

Kemudian dari produksi saguer di lakukan penyulingan untuk menghasilkan sopi atau arak.

Pengrajin sopi di kisar tidak semua masyarakat melakukan penyulingan sopi, didalam satu desa atau dusun rata rata 10 sampai 11 orang atau kepala keluarga yang melakukan aktivitas penyulingan sopi atau arak.

Pada waktu yang lalu dan sampai sekarang memang benar sopi menjadi sumber penhasilan uang yang digunakan untuk membiayai sebagian kehidupan keluarga terutama membiayai pendidikan anak anak. Masyarakat yang mengusahakan sopi benar benar sangat merasakan manfaat sopi karena dapat membiayai dan menopang keberhasilan pendidikan anak anaknya di negeri maupun di tanah rantau.

Pasar penjualan sopi kisar selain di pasar lokal kisar, penjualan di tempat atau rumah produksi tetapi juga di perdagangkan keluar dari kisar yaitu ke Kupang dan Ambon.

Penjualan di pasar lokal kisar dan tempat produksi tidak bermasalah, sementara penjualan keluar dari kisar ke Ambon dan ke Kupang terhambat dengan aturan dan regulasi sehingga masyarakat mengalami kesulitan, hambatan dan tidak tenang, dikejar kejar oleh aparat yang selalu mengawasi dan menjaga dengan ketat serta jika kedapatan pasti ditangkap, disita dan dimusnakan.

Secara phosikologis para penjual atau masyarakat produsen sendiri rasa terkejar oleh perasaannya sendiri karena merasa tidak tenang.

Kenapa demikian sopi kisar memang merupakan minuman keras lokal, minum adat sangat disenangi oleh banyak orang, tetapi berbicara tentang sopi berarti berbicara tentang minuman beralkohol, minuman keras termasuk minuman sopi kisar, dengan kadar alkohol yang tinggi rata rata diatas 50 %.

Sesuai Peraturan Pemerintah minuman keras beralkohol yang dapat diperdagangkan hanya yang berkadar alkohol dibawah 50 ngan katagori golongan A, B dan C.

Jika memang sopi kisar ingin diperdagangkan keluar daerah, mau tidak mau kadar alkoholnya harus diturunkan di bawah 50 lam bentuk produk turunan sopi.

Akan tetapi, pertanyaannya hal itu memungkin ataukah tidak ? Terkait memproduksi produk turunan sopi, masih banyak parameter yang harus dipertimbangkan terutama bahan baku sopi, karena hal ini sudah berbicara tentang bisnis dan bisnis menjadi kakulasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun