Mohon tunggu...
Jansen Thionardo
Jansen Thionardo Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu Komunikasi Broadcasting

Berbicara mengenai #pendidikan #sejarah, #ilmusosial #humaniora #filsafat #falsafah || NMIXX AESPA NEWJEANS IU TAEYEON

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KMB dan Sikap Belanda terhadap Kemerdekaan Indonesia

11 Januari 2021   10:14 Diperbarui: 3 Agustus 2022   15:12 19570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha diplomasi Indonesia dalam memperoleh pengakuan kemerdekaan dari Belanda berlangsung di Konferensi Meja Bundar (KMB). KMB menjadi perundingan lanjutan dari perundingan sebelumnya yang dilakukan Indonesia dan Belanda. Segala perundingan dilakukan untuk menyelesaikan bentuk kekerasan yang diciptakan oleh Belanda. Melalui KMB, Indonesia mendapat titik terang untuk menyelesaikan konfliknya dengan Belanda dan menjadi negara yang merdeka (Hermawan, 2018).

Indonesia mampu menyelesaikan konfliknya sendiri dengan melawan negara-negara boneka bentukan Belanda melalui Konferensi Inter Indonesia. Agustus 1949, Panglima Tertinggi Presiden Soekarno dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda memerintahkan untuk menghentikan tembak-menembak. 11 Agustus 1949, perintah tersebut mulai berlaku di Jawa, sedangkan 15 Agustus 1949 berlaku di Sumatera. Menjelang KMB, 11 Agustus 1949 dibentuk delegasi Republik Indonesia (Hermawan, 2018).

23 Agustus hingga 2 November 1949 berlangsung KMB di Den Haag, Belanda. Dalam sidang KMB dipimpin oleh seorang Perdana Menteri Belanda yaitu W. Drees. Sidang Konferensi Meja Bundar diikuti oleh, diantaranya (Hermawan, 2018):

  • Delegasi dari Indonesia diikuti oleh Drs. Hatta (ketua), Ir. Djuanda, Prof Dr. Mr. Supomo, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Moh. Roem, Dr. J. Leimena, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Kolonel T.B. Simatupang, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sukiman, Mr. Muwardi, dan Mr. Abdul Karim Pringgodigdo;
  • Belanda diwakili oleh Mr. J. H. Van Maarseveen;
  • UNCI diwakili oleh Chritchley;
  • BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) mewakili negara-negara boneka ciptaan Belanda, diketuai oleh Sultan Hamid II dari Pontianak.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/08/144744769/tokoh-tokoh-dalam-konferensi-meja-bundar-kmb?page=all
https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/08/144744769/tokoh-tokoh-dalam-konferensi-meja-bundar-kmb?page=all

Kesepakatan tentang utang luar negeri pemerintahan kolonial Hindia Belanda berlangsung alot. Setiap pihak memberikan hasil hitungan utang mereka dan bertanya apakah Indonesia Serikat harus membayar utang yang dibuat Belanda setelah menyerah terhadap Jepang di tahun 1942 (Hermawan, 2018).

Tentunya ini membuat delegasi Indonesia marah karena harus menanggung biaya utang Belanda. Namun, karena adanya ikut campur anggota Amerika Serikat di komisi PBB untuk Indonesia, membuat Indonesia melunak. Indonesia akhirnya bersedia membayar sebagian utang Belanda karena itu merupakan harga untuk mendapatkan kedaulatan. 24 Oktober, pada akhirnya Indonesia menyetujui untuk melunasi utang pemerintah Hindia Belanda sekitar 4,3 miliar gulden (Hermawan, 2018).

Tak hanya masalah utang, masalah Irian Barat juga mengalami jalan buntu. Delegasi Indonesia memiliki pendapat Irian Barat masuk ke Indonesia karena meliputi semua wilayah Hindia Belanda. Namun, Belanda menolak pendapat itu karena berpandangan Irian Barat tidak mempunyai hubungan etnik dengan daerah lainnya di Indonesia (Hermawan, 2018).

Belanda memang mendukung penyerahan Irian Barat ke Indonesia, namun di sisi lain mereka takut untuk mengesahkan Perjanjian Meja Bundar jika pernyataan tersebut disetujui. 1 November 1949, akhirnya muncul kesepakatan bahwa status Irian Barat akan dirundingkan kembali. Perundingan akan dilakukan satu tahun setelah penyerahan kedaulatan (Hermawan, 2018).

2 November 1949, Gedung Parlemen Belanda jadi saksi bisu penutupan resmi Konferensi Meja Bundar. Dengan begitu, berikut hasil sidang KMB (Hermawan, 2018):

  • Penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda atas Indonesia dengan nama Republik Indonesia Serikat secara tidak bersyarat dan tidak dapat dicabut. Oleh karenanya, mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
  • Berdasarkan ketentuan dalam Konstitusi, Republik Indonesia Serikat berhak mendapatkan kedaulatan. Konstitusi tersebut sudah diberitahukan kepada Kerajaan Belanda.
  • 30 Desember 1949 tenggat waktu untuk penyerahan kedaulatan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun