Mohon tunggu...
Jansen Thionardo
Jansen Thionardo Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu Komunikasi Broadcasting

Berbicara mengenai #pendidikan #sejarah, #ilmusosial #humaniora #filsafat #falsafah || NMIXX AESPA NEWJEANS IU TAEYEON

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Organisasi Ekonomi Regional dan Global: WTO, AFTA, NAFTA dan CAFTA

21 Mei 2020   11:14 Diperbarui: 20 Januari 2022   16:00 8546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di negara ASEAN juga terdapat 'perjanjian perdagangan', yaitu AFTA atau ASEAN Free Trade Area. AFTA merupakan konsensus dalam negara-negara ASEAN guna mewujudkan wilayah perdagangan bebas di Asia Tenggara. 1992, AFTA terbentuk melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) IV ASEAN yang diselenggarakan di Singapura. Pada saat penandatanganan resmi AFTA, ASEAN hanya beranggotakan 6 (enam) negara, yaitu: Indonesia, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Singapura. Lambat laun, di tahun 1995, Vietnam bergabung ASEAN (sekaligus AFTA). Tahun 1997, disusul Laos dan Myanmar, juga Kamboja di tahun 1999. Kini, ASEAN ataupun AFTA telah beranggotakan 10 (sepuluh) negara (Hermawan, 2018).

Tujuan dengan diadakannya AFTA, sebagai berikut (Hermawan, 2018):

  1. Menginginkan kawasan ASEAN menjadi tempat produksi yang kompetitif, sehingga produk ASEAN punya daya saing yang kuat di pasar global,
  2. Menarik hati investor dari luar ASEAN,
  3. Dan, memajukan perdagangan antar anggota negara ASEAN.

Kehadiran AFTA ini memang untuk meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan ASEAN. Dengan adanya AFTA, diharapkan menghapus beban tarif dan non tarif bagi negara-negara ASEAN sebesar 0-5% (nol - lima persen). Penghapusan ini tentu bertujuan untuk tercapainya efisiensi ekonomi, produktivitas tinggi, dan iklim yang lebih bersaing bagi negara-negara ASEAN. Dengan ini, ASEAN dapat menjadi 'markas' produksi dunia dan mewujudkan pasar regional bagi 500 (lima ratus) juta penduduknya (Hermawan, 2018).

Dalam deklarasi AFTA, menghasilkan dua dokumen penting di bidang ekonomi, yaitu struktur peningkatan kerja sama ekonomi ASEAN dan kemufakatan mengenai persetujuan Tarif Preferensi Efektif Bersama atau Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Dengan adanya CEPT sebagai mekanisme utama, diharapkan dapat terwujudnya proses penurunan tarif secara berkala. Mekanisme CEPT memang bertujuan untuk mengatur jalannya penurunan tarif terhadap produk-produk yang diperdagangkan dan diharapkan mampu menghapuskan tarif bagi semua produk yang diperdagangkan (Hermawan, 2018).

Namun, pada kenyataannya dalam hal penurunan tarif impor terbatas pada jenis barang tertentu yang dikehendaki oleh masing-masing negara anggota. Jika suatu barang dagang belum siap untuk didagangkan, maka negara bersangkutan bisa menunda pengurangan tarif barang tersebut. Hal seperti ini tentu tidak terdapat dalam skema CEPT. Perkembangan selanjutnya, agenda AFTA tidak sekedar mengurangi tarif impor, namun juga mengurangi semua beban non tarif. Selain itu, juga menyamakan sistem bea cukai, penilaian dan tata cara, serta bekerja sama membangun produk sesuai standar (Hermawan, 2018).

North Amerika Free Trade Area (NAFTA)

nafta-5ec600c0097f3668c05ea0f4.jpg 
nafta-5ec600c0097f3668c05ea0f4.jpg 

Kehadiran NAFTA atau North America Free Trade Area berawal dari adanya perjanjian bilateral perdagangan bebas yang dilakukan antara Amerika Serikat dengan Kanada. Awalnya bernama CAFTA atau Canada Amerika Free Trade Area. Tahun 1989, di Washington DC sebagai tempat penandatanganan perjanjian bilateral Kanada dan Amerika Serikat. Gunanya untuk memangkas atau menurunkan tarif-tarif di antara kedua negara. Kondisi perekonomian Kanada yang makin buruk akibat meningkatnya pengangguran dan banyak perusahaan Kanada yang memindahkan investasinya ke Amerika Serikat. Dengan adanya CAFTA diharapkan dapat 'merenovasi' kondisi perekonomian Kanada (Hermawan, 2018).

Usai Meksiko ikut bergabung perdagangan bebas Kanada dan Amerika Serikat, barulah dikenal menjadi Area Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA). 12 Agustus 1992, dilakukan penandatanganan oleh Brian Mulroney (Kanada), Carlos Salinas de Gortari (Meksiko), dan George H. W. Bush (Amerika Serikat). Selain itu, diikuti juga oleh validasi lembaga legislatif Amerika terkait masalah lingkungan dan buruh. Piagam NAFTA menetapkan bahwa NAFTA bertanggung jawab mengatur kegiatan ekonomi, yang di dalamnya terdapat hubungan perniagaan, komunikasi, kegiatan kebudayaan, kewarganegaraan, paspor, dan visa, kegiatan sosial, serta kegiatan kesehatan. 1 Januari 1994, NAFTA resmi berjalan dan bermarkas di Washington DC, Ottawa, dan Meksiko City (Hermawan, 2018).

Perdagangan bebas ini adalah sebuah kerja sama regional yang saling menguntungkan. NAFTA penting bagi Amerika Serikat, karena Kanada dan Meksiko adalah pasar ekspor terbesar kedua dan ketiga bagi Amerika Serikat. Di mana, Meksiko sendiri menjadi sasaran utama dari ekspor pangan Amerika Serikat, yang meningkat hampir mencapai 6 (enam) milyar dolar. Dan Amerika Serikat sudah menyuplai 75% (tujuh puluh lima persen) impor pangan dari Meksiko. Kanada juga menjadi pasar yang mapan bagi perdagangan Amerika Serikat dengan meningkatnya ekspor pangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tahun 1990 hingga 1998. Sedangkan, NAFTA bagi Kanada dan Meksiko yaitu Amerika Serikat dapat menjadi negara penyumbang bantuan untuk pembangunan ekonomi mereka (Hermawan, 2018).

Tujuan utama terbentuknya NAFTA yaitu guna mengatur hak, kewajiban, dan kepentingan negara-negara anggota dalam hal perdagangan, imigrasi, keuangan, dan investasi. Sedangkan, tujuan khusus NAFTA antara lain (Hermawan, 2018):

  1. Menghapus hambatan perdagangan dan menyediakan jalur lintas barang dan jasa.
  2. Mewujudkan persaingan yang sehat.
  3. Meningkatkan harapan investasi.
  4. Memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif terhadap hak kekayaan intelektual di masing-masing wilayah negara.
  5. Membuat prosedur yang efektif dalam pelaksanaan dan penerapan perjanjian, serta penyelesaian konflik.
  6. Membangun lingkungan kerja regional, trilateral, dan multilateral dalam usaha memperluas dan meningkatkan manfaat perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun