Mohon tunggu...
Jansen Thionardo
Jansen Thionardo Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu Komunikasi Broadcasting

Berbicara mengenai #pendidikan #sejarah, #ilmusosial #humaniora #filsafat #falsafah || NMIXX AESPA NEWJEANS IU TAEYEON

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Organisasi Ekonomi Regional dan Global: WTO, AFTA, NAFTA dan CAFTA

21 Mei 2020   11:14 Diperbarui: 20 Januari 2022   16:00 8546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah selesainya perang Dingin, sistem perekonomian dunia kini mengalami perubahan ke arah sistem ekonomi liberal. Jatuhnya Uni Soviet dan Blok Timur yang memegang sistem sosialis komunis, memperlebar ruang bagi sistem ekonomi liberal dengan pasar bebasnya. Transformasi ini berakibat besar pada pergerakan ekonomi nasional negara yang dituntut menuju perdagangan bebas dan membuat relasi antarnegara. Hadirnya berbagai macam organisasi ekonomi di dunia menjadi fenomena baru terkait interaksi ekonomi. Hal ini terjadi guna mewujudkan kawasan perdagangan bebas bagi negara-negara anggota dalam organisasi ekonomi tertentu (Hermawan, 2018).

Kehadiran globalisasi memaksa masyarakat nasional menjadi masyarakat internasional secara global. Dan, tentu mengakibatkan pasang surut kehidupan masyarakat dunia terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi mereka. Sehingga, kehadiran organisasi global dan regional ini menjadi kebutuhan dalam menyikapi perkembangan dunia yang semakin bergerak cepat. Dalam bidang ekonomi, fenomena interaksi antarnegara semakin terlihat dan menimbulkan berbagai macam organisasi, baik secara per-wilayah atau global. Organisasi ekonomi yang dimaksud, antara lain: WTO, AFTA, NAFTA, dan CAFTA (Hermawan, 2018).

World Trade Organization (WTO)

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/461628/indonesia-didesak-keluar-dari-wto
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/461628/indonesia-didesak-keluar-dari-wto

Organisasi Perdagangan Dunia atau biasanya disebut World Trade Organization (WTO) adalah suatu organisasi internasional yang mengatur secara khusus permasalahan perdagangan antarnegara. Prosedur perdagangan WTO telah ditetapkan melalui kesepakatan negara anggota yang berisi petunjuk dasar perdagangan internasional. Dan terdapat komitmen antarnegara yang mengikat pemerintah untuk mematuhi setiap kebijakan perdagangan (Hermawan, 2018). Sebelumnya, WTO terbentuk dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yaitu sebuah perjanjian umum mengenai tarif perdagangan yang selama ini menjadi masalah. Pasalnya perdagangan antarnegara menjadi masalah ketika penerapan prosedur dan tarif bea masuk berbeda-beda tiap jenis barang dan tiap negara (Mulyadi & Wicaksono, 2017).

Sebenarnya, Amerika Serikat menginginkan pembentukan WTO lebih kepada pendekatan kontraktual dibandingkan pendekatan organisasional. Delegasi Amerika Serikat khawatir jika ada ajuan mendirikan organisasi internasional, maka kongres akan menolak keseluruhan hasil Uruguay Round, juga akan menolak hasil konferensi Havana yang mendirikan Internasional Trade Organization (ITO). Berbeda dengan Amerika Serikat, dari pihak negara-negara berkembang mengkhawatirkan jika organisasi WTO ini hanya menguntungkan negara maju dan merugikan negara berkembang. Ada juga kecurigaan, bahwa WTO hanya dijadikan instrumen dan wadah oleh negara maju untuk memaksakan kehendak mereka. Walaupun begitu, secara umum negara berkembang menginginkan lembaga perdagangan internasional yang mapan dan seimbang antara hak & kewajiban serta antar kepentingan negara anggota (Hermawan, 2018).

14 Januari 1994, di mana terjadi sebuah perjanjian pembentukan WTO, walau masih ada pertentangan antara negara maju dan negara berkembang. Lembaga WTO memiliki tujuan, yaitu (Hermawan, 2018):

  1. Menumbuhkan standar hidup,
  2. Menjaga kesediaan lapangan pekerjaan,
  3. Meningkatkan pendapatan riil dan permintaan yang tinggi dan stabil,
  4. Memperluas produksi barang dan jasa, juga memaksimalkan penggunaan sumber daya yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,
  5. Serta melindungi dan melestarikan lingkungan, juga meningkatkan prosedur sehingga dapat sama dengan kebutuhan dan keperluan, yang tentu sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi negara.

Selain tujuan, berdasarkan pasal III persetujuan pembentukan WTO, disebutkan juga WTO mempunyai fungsi, yaitu (Hermawan, 2018):

  1. Melaksanakan administrasi dan meningkatkan perolehan tujuan perjanjian pembentukan WTO, juga perjanjian multilateral lain yang bersangkutan dengan WTO,
  2. Sebagai wadah negosiasi antarnegara anggota yang terkait dengan perdagangan,
  3. Sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa di antarnegara anggota,
  4. Memantau kebijakan perdagangan negara anggota,
  5. Serta, menjalin kerja sama dengan IMF dan World Bank, juga organisasi lain guna menciptakan kebijakan ekonomi global lebih baik lagi.

ASEAN Free Trade Area (AFTA)

https://launchtheufo.files.wordpress.com/2016/11/afta1_articlecover.jpg (telah disunting)
https://launchtheufo.files.wordpress.com/2016/11/afta1_articlecover.jpg (telah disunting)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun