Mohon tunggu...
Jansen SeverinoSimbolon
Jansen SeverinoSimbolon Mohon Tunggu... Administrasi - Fiscus

Hidup adalah anugerah

Selanjutnya

Tutup

Money

Faktor Persebaran dan Pemilihan Lokasi Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi

30 Maret 2021   18:41 Diperbarui: 30 Maret 2021   18:43 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kota Bekasi merupakan kota yang luas dan padat penduduknya sehingga dapat dijadikan peyangga kota Jakarta yang sangat padat. Kota yang dahulunya merupakan wilayah agraris ini  kini menjadi kota modern dan maju karena memiliki banyak pusat perbelanjaan. Shopping center atau pusat perbelanjaan secara umum adalah kompleks pertokoan yang dikunjungi untuk membeli atau melihat dan membandingkan barang-barang dalam memenuhi kebutuhan ekonomi sosial masyarakat serta memberikan kenyamanan dan keamanan berbelanja bagi pengunjung. Kota Bekasi menjadi kota incaran para developer untuk mengembangkan bisnis mereka.

Para investor turut menanamkan modal di Kota Bekasi agar semakin mendorong Kota Bekasi bertumbuh perekonomiannya dengan membangun pusat perbelanjaan. Para investor mencari lokasi yang srategis untuk membangun pusat perbelanjaan. Salah satu persyaratan dalam pemilihan lokasi pembangunan pusat perbelanjaan, harus memenuhi legalitas berupa zonasi, dan ini diatur dalam Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK). 

RDTR Kota sebagai operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang. Namun Kota Bekasi belum memiliki peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai persebaran lokasi pusat perbelanjaan sehingga pembangunan pusat perbelanjaan tidak terarah pada sebaran lokasi.

Pusat perbelanjaan yang dibangun tentunya diharapkan berlangsung dalam jangka waktu  panjang. Oleh karena itu perlu diperhatikan pola penyebaran pusat perbelanjaan, faktor yang yang mempengaruhi pemilihan pembangunan pusat perbelanjaan, kesesuaian lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bekasi terhadap peraturan yang berlaku yaitu Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) Bekasi, dan perlu atau tidaknya penambahan pusat perbelanjaan.

Lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bekasi lebih terkonsentrasi di suatu wilayah tertentu, tepatnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan KH Noer Ali, Jalan Sudirman dan beberapa jalan utama lainnya di Kota Bekasi. 

Dari penyebaran lokasi pusat perbelanjaan tersebut berarti pola penyebaran pusat perbelanjaan di Kota Bekasi membent pola acak (random). Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pola penyebaran suatu objek membentuk pola penyebaran acak (random) antara lain: suasana kota, topografi tanah, keanekaragaman kesuburan lahan, curah hujan, air yang melimpah, dan keamanan  (Riadhi, et al., 2020). Rata-rata lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bekasi di bangun diatas tanah dengan topografi yang datar. Topografi yang datar dapat memudahkan pengembang dalam mengolah tanahnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan pembangunan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi antara lain :
a.faktor demografi yakni jumlah penduduk yang tinggi menjadi kesempatan untuk membangun sarana hunian di Kota Bekasi, berupa pusat perbelanjaan.
b.faktor lapangan kerja,yakni ketersediaan lapangan kerja berpengaruh terhadap penghasilan yang dapat diterima oleh masyarakat, kemudian berimplikasi pada alokasi pendapatan masyarakat bagi setiap kebutuhannya
c.faktor perekonomian, yakni semakin maju perekonomian maka semakin penting peranan kegiatan industri dan perdagangan
d.faktor infrastruktur, yakni semakin banyak pembangunan infrastruktur maka semakin mudah akses bagi orang yang akan berkunjung maupun tinggal di Kota Bekasi

Pusat perbelanjaan di Kota Bekasi tersebar di 7 kecamatan, antara lain: Kecamatan Bekasi Selatan dengan 6 pusat perbelanjaan; Kecamatan Bekasi Timur dengan 4 pusat perbelanjaan; Kecamatan Bekasi Utara dengan 2 pusat perbelanjaan; Kecamatan Jatisampurna dengan 2 pusat perbelanjaan; Kecamatan Medan Satria dengan 2 pusat perbelanjaan; Kecamatan Pondok Gede dengan 1 pusat perbelanjaan; dan Kecamatan Rawalumbu dengan 1 pusat perbelanjaan. Dari tujuh kecamatan tersebut, lima diantaranya ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota. Berdasarkan data di atas lokasi pusat perbelanjaan yang tersebar di Kota Bekasi telah memenuhi zonasi yang diatur dalam RTRW Kota Bekasi.

Hingga saat ini Kota Bekasi memiliki 18 pusat perbelanjaan. Berdasarkan data jumlah total pasokan ritel dan rata-rata luas ritel di Kota Bekasi, jumlah pusat perbelanjaan ideal di Kota Bekasi adalah sebanyak 29 pusat perbelanjaan. Kota Bekasi masih dapat melakukan penambahan pusat perbelanjaan dan pemerintah Kota Bekasi harus ikut andil dalam membagi wilayah yang memungkinkan untuk dilakukan pembangunan.

Penulis,

Jansen Severino Simbolon

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun