Mohon tunggu...
Jannoko Prewira Chandralukita
Jannoko Prewira Chandralukita Mohon Tunggu... Buruh - Pekerja lepas

Pelajar sepanjang masa, penulis dan pencatat sejarah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies dan Gereja: Semoga Bukan Pencitraan Semata

27 Desember 2021   15:42 Diperbarui: 29 Desember 2021   15:31 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Keuskupan Agung Jakarta

Proficiat! Dalam sepekan, dua gebrakan dalam bingkai toleransi, keberagaman, kesetaraan dan kebebasan beragama ditorehkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Dua gereja di DKI Jakarta, yakni Gereja Damai Kristus di Kampung Duri, Tambora, Jakarta Barat dan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada akhirnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekaligus melaksanakan seremoni peletakan batu pertama pembangunannya pada Selasa 22 Desember 2021. 

Sebuah momentum dan kebijakan yang patut diapresiasi, terlepas dari segala macam "pandangan miring" ataupun "nyinyiran" sejumlah kalangan dengan beragam penghakimannya.

Dari catatan penulis, langkah serupa juga juga telah dilakukan Gubernur Anies dengan meresmikan revitalisasi Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Gereja dan juga Gereja Kristen Indonesia Puri Indah, Jakarta Barat pada 6 November 2021. 

Masih dalam kerangka yang sama, sebelumnya Anies juga mengeluarkan surat resmi permintaan kepada pimpinan perkantoran, baik pemerintahan maupun swasta untuk memberikan libur sehari kepada umat Hindu etnis India di Jakarta, supaya bisa merayakan Hari Deepavali 5123 Kaliyuga pada 4 November 2021.

Ada yang menarik dari pemberian IMB sekaligus groundbreaking Gereja Damai Kristus di Jakbar ini. Terdapat sejarah panjang bagaimana proses pembangunannya diwarnai beragam kisah, mulai dari ribetnya izin pembangunan, resistensi atau penolakan penggunaan sebagai tempat ibadah dari sejumlah elemen masyarakat hingga lamanya mendapatkan IMB sejak 15 tahun silam. 

Sudah menjadi rahasia umum di negara ini, meski ada sesorah atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika, namun acapkali hanya menjadi frasa retoris belaka. 

Kerapkali yang disebut toleransi dalam keberagaman atau kemajemukan ideologi, ras, suku dan etnis hanya slogan manis, namun pahit di praksis sehari-hari. Salah satu yang sering menjadi contohnya adalah dalam praktik beribadah dan persoalan-persoalan yang relevan di dalamnya, seperti izin pendirian rumah ibadah, khususnya ketika berbenturan dengan variabel seperti minoritas, izin khalayak ramai, persoalan sentimen akidah dan sebagainya. 

Mulai dari tahapan memenuhi setiap pasal dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006, hingga aksi demonstrasi dan penolakan dari sekelompok organisasi kemasyarakatan dan sebagian komponen masyarakat yang mengatasnamakan beragam argumentasi.

Hal ini juga terjadi pada proses pembangunan Gereja Katolik Damai Kristus yang bertempat di aula Gedung Sekolah Yayasan Bunda Hati Kudus Tambora Jakbar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun