Mohon tunggu...
Jannatul khairiah
Jannatul khairiah Mohon Tunggu... Mahasiswi Institut Agama Islam An-Nadwah Kuala Tungkal

Hobi saya membaca dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Strategis Pasar Uang dan Modal Syariah dalam Perekonomian Islam

5 Mei 2025   14:44 Diperbarui: 5 Mei 2025   14:44 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Strategis Pasar Uang dan Modal Syariah dalam Perekonomian Islam

Pasar uang dan pasar modal syariah menjadi fondasi penting dalam sistem keuangan Islam yang dirancang untuk menghindari praktik riba, gharar, dan maisir. Kedua pasar ini tidak hanya menawarkan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjadi solusi atas kebutuhan pembiayaan jangka pendek dan panjang bagi individu, institusi, serta negara. Dalam konteks ekonomi modern, keberadaan pasar ini sangat krusial dalam menciptakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai keadilan.

Pasar uang syariah berfungsi sebagai wadah transaksi keuangan jangka pendek yang memfasilitasi kebutuhan likuiditas institusi keuangan syariah, terutama bank syariah. Transaksi dalam pasar uang ini menggunakan berbagai akad yang sesuai syariah, seperti mudharabah, musyarakah, wakalah, hingga ijarah. Melalui penggunaan akad-akad ini, keuntungan dibagikan berdasarkan hasil usaha nyata, bukan bunga tetap yang dilarang dalam Islam.

Instrumen dalam pasar uang syariah antara lain Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), serta instrumen dari sukuk negara dan Bank Indonesia. Semua instrumen ini dirancang untuk menjaga kestabilan keuangan, sekaligus memperkuat likuiditas bank syariah dalam aktivitasnya melayani masyarakat.

Sementara itu, pasar modal syariah adalah tempat pertemuan antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pembiayaan jangka menengah hingga panjang. Instrumen dalam pasar ini mencakup saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah yang seluruhnya telah melalui proses penyaringan sesuai prinsip syariah. Penyaringan dilakukan dengan memastikan tidak ada unsur haram dalam kegiatan usaha emiten maupun cara pendanaan perusahaan.

Dalam pasar modal syariah, investor dapat berinvestasi tanpa rasa khawatir terhadap keterlibatan dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Setiap emiten yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), menjamin bahwa kegiatan usahanya tidak melibatkan riba, judi, ataupun barang haram.

Saham syariah misalnya, merupakan bentuk kepemilikan dalam suatu perusahaan yang bisnisnya sesuai prinsip Islam. Investor mendapatkan keuntungan dari dividen serta apresiasi harga saham, yang keduanya tidak melibatkan bunga ataupun spekulasi berlebihan. Hal ini menciptakan sistem yang lebih stabil dan menghindari ketidakpastian ekstrim seperti dalam pasar konvensional.

Sukuk, sebagai instrumen obligasi syariah, juga memberikan alternatif pembiayaan bagi pemerintah maupun perusahaan tanpa menggunakan bunga. Dalam sukuk, investor membeli bagian kepemilikan atas aset yang menghasilkan pendapatan, dan mendapatkan bagi hasil dari hasil usaha tersebut. Sukuk menjadi bukti bahwa sistem syariah bisa berjalan sejajar dengan sistem keuangan global dengan tetap menjaga integritas prinsip-prinsip Islam.

Reksa dana syariah juga menawarkan instrumen investasi kolektif yang dikelola manajer investasi dengan pengawasan ketat terhadap pemilihan efek yang halal. Dengan begitu, masyarakat umum yang tidak memiliki waktu atau keahlian dalam mengelola investasi tetap dapat ikut serta dalam pasar modal dengan tetap menjaga nilai-nilai syariah.

Pasar uang dan pasar modal syariah bukan hanya hadir sebagai instrumen keuangan, melainkan juga sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan ekonomi umat. Melalui partisipasi aktif masyarakat, kedua pasar ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi Islam yang mendorong pertumbuhan yang adil dan inklusif.

Keberadaan pasar keuangan syariah juga memperkuat inklusi keuangan, karena mampu menjangkau kelompok masyarakat yang sebelumnya enggan terlibat dalam sistem keuangan konvensional karena alasan agama. Ini membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata dan partisipatif, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun