Mudharabah adalah salah satu akad dalam ekonomi syariah yang berbentuk kerja sama antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menjalankan usaha prinsip utama mudharabah adalah kepercayaan yang tinggi antara pemilik modal dan pengelola usaha
Dalam konsep mudharabah pihak yang memberikan modal disebut shahibul maal sedangkan pihak yang mengelola usaha disebut mudharib kedua pihak ini memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian akad
Akad mudharabah memiliki karakteristik khusus yaitu pemilik modal menyerahkan sejumlah dana kepada pengelola untuk digunakan dalam kegiatan usaha tanpa campur tangan secara langsung dalam operasional usaha
Pengelola usaha wajib menjalankan bisnis dengan penuh amanah dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan perjanjian yang telah disepakati apabila terjadi keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi berdasarkan rasio yang telah ditentukan di awal
Namun apabila usaha mengalami kerugian maka kerugian tersebut menjadi tanggungan pemilik modal sepanjang bukan akibat kelalaian atau kesalahan pengelola apabila ada unsur kelalaian maka mudharib bertanggung jawab atas kerugian tersebut
Mudharabah memiliki dua jenis utama yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah mudharabah muthlaqah berarti pengelola usaha memiliki kebebasan penuh dalam mengelola modal sesuai dengan jenis usaha yang dianggap potensial tanpa batasan tertentu
Sementara itu mudharabah muqayyadah adalah bentuk akad di mana pemilik modal memberikan syarat atau batasan tertentu terkait penggunaan modal seperti jenis usaha lokasi atau waktu pelaksanaan usaha
Dalam praktik perbankan syariah akad mudharabah sering digunakan dalam produk simpanan atau pembiayaan misalnya nasabah menempatkan dana di bank syariah dalam bentuk simpanan mudharabah dan bank bertindak sebagai mudharib untuk mengelola dana tersebut dalam berbagai usaha
Keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan dana tersebut kemudian dibagi kepada nasabah berdasarkan nisbah atau rasio bagi hasil yang telah disepakati sementara kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana kecuali akibat kelalaian bank
Mudharabah juga dapat diterapkan dalam sektor usaha kecil dan menengah di mana investor menyediakan modal kepada pengusaha yang memiliki keterampilan tetapi kekurangan dana untuk memulai atau mengembangkan usahanya