Mohon tunggu...
Miftahul Jannah
Miftahul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kantor Pertanahan di Kabupaten Gresik Mulai Mengembangkan Sebuah Inovasi Baru

9 Juli 2021   19:11 Diperbarui: 24 September 2023   19:57 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

oleh Miftahul Jannah

Mahasiswi Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Di sebuah kabupaten gresik telah menciptakan sebuah inovasi baru terkaitnya pelayanan public pertanahan kabupaten gresik itu sendiri dengan melalui rumah layanan pertanahan terpadu di desa wotan. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik merupakan salah satu instansi pemerintahan non kementerian di Indonesia yang memberikan pelayanan di bidang pertanahan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dalam melakukan sebuah inovasi pelayanan, salah satunya dengan mendirikan Rumah Layanan Pertanahan Terpadu di Desa Wotan. 

Dalam hal ini ada beberapa masalah yang terjadi mengenai kegiatan pelayanan yang dilakukan di kantor pertanahan kabupaten gresik seperti jauhnya jarak yang ditempuh oleh masyarakat yang terutama tinggal di daerah desa terpencil sehingga mereka ini mengalami kesulita untuk mengaksesnya, khususnya daerah Gresik bagian Utara dan Selatan, karena Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik yang terletak pada pusat atau tengah-tengah kota Kabupaten Gresik. selain itu, ada permasalahan lain yaitu terkaitnya perbedaan peta bidang tanah yang dimiliki desa dengan Kantor Pertanahan.

Oleh karena itu, kantor pertanahan kabupaten gresik menciptakan sebuah inovasi baru dengan mendirikan rumah layanan pertanahan terpadu yang berada di desa wotan. Rumah pelayanan tersebut bergerak pada bidang pelayanan administrasi pertanahan seperti pendaftaran sertifikat dan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Kantor pelayanan tersebut buka tiap hari senin sampai jum'at, pada pukul 08.00-12.00 WIB. 

Selain itu, untuk melihat sampai sejauh mana inovasi tersebut dilakukan dilakukan dapat dilihat dari beberapa segi indikator seperti halnya pertama, Relative Advantage atau Keuntungan Relatif dalam hal ini pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik melalui Rumah Layanan Pertanahan Terpadu di Desa Wotan memiliki keunggulan tersendiri yaitu Jarak yang dekat tentu menguntungkan masyarakat, jadi kalau berkasnya ada yang kurang masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk melengkapinya serta tidak memerlukan biaya untuk transportasi. Selain itu, biaya yang dijangkau relative murah dalam pendaftaran sertifikat.

Kedua, Compatibility atau Kesesuaian dalam pelayanan ini dengan menyesuaikan biayanya karena dalam inovasi kai ini didirikan di rumah layanan pertanahan terpadu sehingga terjadinya perbedaan dalam kelengkapan syarat pendaftaran sertifikat tanah berupa akte jual beli atau pun akte hibah. 

Meskipun biayanya ditekan sedemikian rupa tidak membuat masyarakat antusias dalam pendaftaran tanah sampai 1 tahun berdirinya Rumah Layanan Pertanahan Terpadu dari 2800 bidang tanah yang ada di Desa Wotan hanya ada 18 orang yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah. 

Oleh karena itu, pihak kantor Pertanahan Kabupaten Gresik memutuskan agar seluruh bidang tanah di Desa Wotan yang belum bersertifikat diikutkan Program Nasional Agraria. Ketiga, Complexity atau Kerumitan dalam pelayanan ini untuk prosedur dan mekanisme dalam pendaftaran sertifikat masih sama dengan dikantor pertanahan gresik itu sendiri, tetapi bila masyarakat mendaftar ke Rumah Layanan Pertanahan Terpadu akan dipermudah dalam hal persyaratan, dimana pemohon tidak perlu melengkapi akte jual beli atau akte hibah.

Keempat, Triability atau Kemungkinan dicoba dalam hal ini memang diperlukan adanya uji coba dilakukan berupa apa yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dilengkapi pemohon saat mengurus pendaftaran sertifikat di Rumah Layanan. Uji coba yang dilakukan melibatkan masyarakat Desa Wotan, tetapi keterlibatan masyarakat bukan seluruh masyarakat yang ada di Desa Wotan, melainkan perwakilan pada setiap Rukun Tetangga.  

Dan masyarakat pun ikut berpartisipasi dengan kegiatan pelayanan administrasi pertanahan di desa mereka. Akan tetapi, hal tersebut berbanding terbalik dalam pelaksaan kegiatan pelayanan yang dilakukan setelah peresmian Rumah Layanan Pertanahan Terpadu. Namun, setelah peresmian tersebut pihak yang terlibat pun sama dengan pelaksanaan uji coba dan tidak melibatkan masyarakat diluar Desa Wotan. Hal tersebut dapat membuat masyarakat sekitar Desa Wotan yang memiliki bidang tanah di Desa Wotan tidak segera mendaftarkan sertifikat tanah mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun