Mohon tunggu...
Jane
Jane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Internasional Batam

Mahasiswa fakultas ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanprestasi dalam Kehidupan Sehari-hari

3 Mei 2021   16:45 Diperbarui: 3 Mei 2021   16:48 4006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari, secara tidak langsung kita sering melakukan suatu perjanjian atau perikatan. Contoh paling sederhana adalah transaksi jual beli ataupun sewa-menyewa. Dalam suatu hubungan perikatan akan timbul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. 

Dalam hubungan perikatan atau perjanjian, terdapat dua subjek hukum yaitu kreditur dan debitur. Kreditur adalah seseorang yang berhak mendapatkan prestasi, sedangkan debitur adalah seseorang yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut sebagai bentuk kewajiban kepada kreditur. Suatu hubungan perikatan hanya akan terjadi jika terdapat kesepakatan antara kedua pihak tersebut. Perikatan tidak akan timbul jika tidak terdapat satu pihak yang mendapatkan hak dan satu pihak yang melakukan kewajibannya. 

Dalam hukum perdata, suatu perjanjian hendaknya memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, antara lain adanya kata sepakat antara pihak, kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian, terdapat suatu hal yang tertentu, dan suatu sebab yang halal (berarti objek perjanjian merupakan objek yang halal). Syarat-syarat ini perlu dipatuhi supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan selama perjanjian tersebut berlangsung.

Namun, apakah dengan memenuhi syarat-syarat perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata saja dapat menjamin para pihak tidak mengalami kerugian? Tentu saja tidak. Mengapa demikian? Sebab selama proses pemenuhan perjanjian, salah satu pihak dapat mengalami wanprestasi atau tidak memenuhi prestasi. 

Nah, apa itu prestasi? Prestasi adalah sesuatu yang harus dipenuhi debitur kepada kreditur. Prestasi juga dapat dikatakan sebagai utang terhadap kreditur yang mempunyai piutang. Menurut KUH Perdata pasal 1234 terdapat 3 wujud prestasi yaitu; memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu. 

Kebalikan dari prestasi, wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi perjanjiannya kepada kreditur. Dalam hal ini debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga hak kreditur tidak terpenuhi, ataupun sebaliknya. Awalnya wanprestasi berasal dari istilah Belanda yaitu Wanprestatie yang berarti tidak dipenuhinya suatu prestasi ataupun kewajiban oleh pihak tertentu dalam suatu perikatan atau perjanjian. 

Ada pun pengertian wanpretasi menurut pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi "Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini yang ditentukan". Artinya adalah dalam suatu kejadian wanprestasi, biasanya terjadi karena lalainya debitur dalam pemenuhan kewajibannya. 

Tidak dipenuhinya prestasi dalam suatu perikatan kemungkinan disebabkan oleh 2 hal, yaitu kesalahan debitur (karena kelalaian ataupun kesengajaan) dan juga karena overmacht. Overmacht atau biasa yang kita sebut dengan keadaan memaksa, adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi prestasinya bukan karena inginnya, namun terdapat hal yang terjadi diluar kehendaknya. 

Hal ini tentu berbeda jika debitur tidak dapat memenuhi prestasinya karena overmacht. Dalam keadaan seperti ini, debitur dapat dibebaskan dalam pemenuhan kewajibannya. Kerugian yang dialami oleh kreditur disebabkan oleh peristiwa yang terjadi diluar kemampuan nalar, jadi debitur tidak dapat dituntut prestasi nya oleh kreditur. 

Penulis sepenuhnya setuju dengan pernyataan sebelumnya, Mengapa demikian? Sebab overmacht benar-benar di luar kendali pihak debitur. Misalnya, seseorang diberi proyek untuk membangun sebuah rumah, namun proyek tersebut dihentikan karena terjadi sebuah bencana non-alam yaitu pandemi COVID-19 yang memaksa untuk karantina di rumah dan melakukan social distancing. Dalam kondisi seperti ini, proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan dan debitur tidak dapat dipersalahkan oleh kreditur. 

Lalu, dalam kondisi apa saja seseorang dikatakan wanprestasi? Terdapat 4 bentuk wanprestasi, antara lain tidak melakukan apa yang sanggup dilakukan, melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang telah dijanjikan, dan melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun