Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Percaya dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, WA : 081321018197

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Koperasi Abal-abal

2 November 2022   17:28 Diperbarui: 2 November 2022   17:35 1525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) mendeteksi 150 koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal atau abal-abal yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.
Akibat banyaknya Koperasi abal-abal, dalam RUU Koperasi terbaru, izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang semula dari Kemenkop/Dinas Koperasi, kelak dialihkan ke OJK.

KOPERASI ABAL --ABAL adalah koperasi yang didirikan untuk tujuan mencari untung semata tanpa menjalankan prinsip-prinsip Koperasi dan menjadikan Anggota sebagai objek (bukan Subjek).

Menurut KBBI abal abal artinya tidak bermutu baik; bermutu rendah. Pengertian abal --abal meluas menjadi palsu.  Jadi Koperasi abal abal adalah koperasi palsu atau  koperasi yang berpraktek illegal karena tidak memiliki izin operasional (Kemenkop/Dinas Koperasi) apalagi menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Atau memiliki izin tetapi menyimpang dari prinsip-prinsip Koperasi (UU No 25/1992 tentang Perkoperasian). 

Kemudahan izin Koperasi membuat Koperasi abal-abal memanfaatkannya dengan menyelenggarakan layanan pinjaman online (pinjol) yang seharusnya izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Image koperasi rusak karena koperasi abal-abal  menjalankan usahanya seperti rentenir.

Karena hanya dikuasai beberapa orang dan fokus kepada keuntungan, koperasi abal-abal tidak mendidik anggotanya tentang maksud dan tujuan berkoperasi, bahkan tidak melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Tidak perduli dengan asas kekeluargaan dan gotong royong, yang penting untung. Mari kita pedomani 7 Prinsip Koperasi yang benar.

Ilustrasi : JMP
Ilustrasi : JMP

Tahun 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) mendeteksi 150 koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal atau abal-abal yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat yang bukan anggota koperasi.

Akibat banyaknya Koperasi abal-abal, dalam RUU Koperasi terbaru, izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang semula dari Kemenkop/Dinas Koperasi, akan dialihkan ke OJK.

Berikut ciri-ciri perbandingan Koperasi abal-abal dan koperasi legal :

Uraian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun