Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Percaya dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, WA : 081321018197

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KOPERASI Multi Pihak (KMP) KOMPASIANA

5 Agustus 2022   00:41 Diperbarui: 1 Januari 2024   10:05 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto sumber: icci.id

Anak Citayam main ke Sudirman/Bercanda ria sampai lupa makan

Izinkan hamba menyampaikan gagasan/Semoga menjadi pemikiran dan tidak ditertawakan

KOPERASI  adalah *kumpulan orang/manusia* dengan tujuan dan kebutuhan yg sama (bukan semata kumpulan modal). Kumpulan orang/penulis kompasiana dapat mendirikan koperasi jika sepakat untuk mencapai tujuan tertentu.

Koperasi mengalami perubahan pesat dan kemajuan dari sisi regulasi, usaha/bisnis maupun teknologi. Nopember tahun 2021 Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan UKM  menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak (KMP). 

Definisi KMP dalam  Permen  tsb adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasar peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota (Psl 1 Ayat 2).

MODEL BISNIS BARU

KMP merupakan model bisnis baru dalam pemberdayaan koperasi dan UKM untuk bersaing dalam perekonomian modern. Model KMP berbasis peran anggota  kelompok dapat diimplementasikan untuk kebutuhan berbagai bidang usaha/bisnis:  mulai dari jasa, produksi, konsumsi, pemasaran, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. KMP sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan berbagai  inovasi yang dibutuhkan anggota koperasi.

Model bisnis KMP ini dipicu oleh fenomena sharing economy dan digitalisasi yang memudahkan  pembentukan ekosistem,  inovasi dan pembangunan startup melalui kolaborasi berbagai entitas bisnis. 

Interaksi anggota  difasilitasi oleh teknologi digital memungkinkan perumusan ide dari berbagai pihak/kelompok  pendukung dan pemangku kepentingan, seperti akselerator, inkubator, asosiasi bisnis dll yang mendukung ekosistem inovasi digital yang efektif dan berkelanjutan.

Model multi pihak atau Multi-Stakeholder Cooperative (MSCs)  meletakkan modal sosial sebagai tumpuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun