Mohon tunggu...
James Bunga
James Bunga Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

SITUNG: "Si Pitung"-nya KPU (Pilkada Sumba Timur)

13 Desember 2015   01:24 Diperbarui: 13 Desember 2015   01:34 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pas ngobrol sama teman seputar pilkada serentak 2015, ada yang menyinggung tentang Situng-nya KPU. Karena baru dengar, saya cuma bisa nyeletuk: "Wah ada superhero baru punya Indonesia versi KPU yang namanya Situng (mirip-mirip "Si Pitung" Pendekar Betawi)". Akhirnya biar tidak terlihat kurang info, saya coba tanya sama Appu Google. Eh.. ternyata ternyata produk lama KPU yang sudah pernah digunakan dalam Pilpres 2014.

Berdasarkan info Appu Google, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) secara akurat dan realtime. SITUNG merupakan aplikasi untuk memastikan prinsip dan asas transparan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ataupun pilkada yang dapat dijalankan dengan baik, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil pilkada secara transparan.

Dari sini terlihat bahwa ada dua point penting yang manjadi sasaran dari sistem ini. Point pertama akurat dan realtime, kemudian point kedua transparansi dan partisipasi masyarakat. 

Perhitungan suara yang dilakukan oleh SITUNG berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing kandidat yang tertera dalam formulir Model C1 yang ditetapkan oleh KPPS dan ditandatangani oleh saksi masing-masing kandidat. Selain itu dalam aplikasi ini, juga dilampirkan formulir Model C1 (hasil scan) dari masing-masing TPS tersebut. Akurasi data perolehan suara ini cukup teruji karena berdasarkan formulir Model C1, apalagi bila lampiran hasil scannya sudah diunggah (upload). Sisi realtime-nya, kita sudah bisa melihat pergerakan perolehan suara masing-masing kandidat berdasarkan data yang telah masuk ke KPUD.

Untuk point kedua, jelaslah KPU melalui SITUNG telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawal perhitungan perolehan suara dari masing-masing kandidat yang ikut dalam pilkada. Dengan keterbukaan (transparansi) ini masyarakat (publik) dapat ikut berpartisipasi dalam proses perhitungan (rekapitulasi) perolehan suara. Contoh paling sederhananya adalah warga masyarakat yang telah mencoblos dan mengikuti hasil perhitungan suara di TPS-nya, dapat memeriksa/menguji kembali apakah jumlah peroleh suara di TPS-nya yang dicatat oleh KPUD sesuai dengan hasil perhitungan suara saat di TPS. Atau bahkan, warga masyarakat dapat melihat dan menguji formulir Model C1 yang dilampirkan oleh KPUD dalam SITUNG (hasil scan), nilai perolehan suaranya telah termodifikasi atau tidak. Apabila ada hal-hal yang terasa janggal dapat segera diklarifikaikan dengan KPUD, agar dapat dilakukan koreksi bilamana perlu.

Khusus untuk Pilkada Sumba Timur, sampai hari ini (12/12/2015), SITUNG telah mencatat nilai perolehan suara 436 TPS dari total 441 TPS (kurang 5 TPS). Dari jumlah tersebut (436 TPS), telah dilampirkan formulir Model C1 untuk 247 TPS (yang belum sebanyak 194 TPS). Nilai yang tertera dalam formulir Model C1 (hasil scan) setelah dicocokkan dengan nilai yang dicatatkan oleh operator KPUD dalam rekapitulasi SITUNG secara umum cocok (Luar biasa... Awalnya saya memperkirakan akan ada banyak masalah... hehehe... Soalnya saya agak under-estimate sama kinerja dan indepensi KPUD... sorry bro... ternyata kamu cukup yahud).

Beberapa hal yang buat saya cukup salut sama KPUD, sampai dengan tgl 12/12/2015 (empat hari setelah pilkada), KPUD telah menunjukkan kinerjanya dengan:

  • Menginput data rekapitulasi 436 TPS dari total 441 TPS yang ada (98,87% TPS).
  • Melampirkan formulir Model C1 (hasil scan) untuk 247 TPS yang telah dicatatkan perolehan suaranya (56,01% C1).
  • Adanya kecocokan antara nilai perolehan suara yang dicatatkan dalam rekapitulasi SITUNG dengan formulir Model C1 (hasil scan), 

Hasil Pokrol Abis Kena Peci

Ada tanggapan negatif sebagian warga masyarakat atas munculnya informasi yang diberikan oleh aplikasi SITUNG ini. Beberapa (orang dengan paradigma lama) menganggap bahwa harusnya informasi perolehan suara belum dapat dipublikasikan dan masih berisifat rahasia (katanya sih, rahasia negara) sebelum ada penetapan resmi (SK) dari KPUD (sekitar tanggal 22 Des, setelah pleno)... Bahkan kabarnya lagi dicari yang menyebarluaskan data perolehan suara hasil Pilkada Sumba Timur... Wah, kalo begitu KPU dan KPUD sebagai lembaga negara bisa-bisa ditangkap dong? hehehe... Ini sebenarnya hanya perlu pencerahan bahwa era sekarang adalah era keterbukaan yang kini telah dijamin dengan Undang-Undang Noor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lagi pula SITUNG ini bukanlah produk baru (sehingga kita harus terkaget-kaget), tetapi merupakan aplikasi yang telah ada dan dipakai sejak Pilpres 2014.

Ada juga beberapa warga yang berkeberatan karena formulir Model C1 yang dilampirkan tidak berhologram sehingga tidak sah untuk dilampirkan sebagai bukti perhitungan suara. Untuk hal ini, silahkan baca penjelasan pada dashboard (halaman muka) SITUNG:

Rekapitulasi suara berdasarkan formulir Model C1 yang telah ditetapkan oleh KPPS, bersifat sementara dan bukan hasil final. Kesalahan yang terdapat pada formulir Model C1 diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya

Inti permasalahannya adalah apakah nilai (angka) yang dicatatkan dan diperhitungkan oleh SITUNG sesuai dengan angka yang sesungguhnya dalam dokumen aslinya atau tidak. Apabila terdapat perbedaan pengakuan nilai (angka), di sinilah masyarakat (publik) dihargai perannya untuk ikut berpartisipasi melakukan konfirmasi ke KPUD sebagai bahan perbaikan bilamana perlu.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun