Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ketimpangan Peraturan Terjadi dalam Pelaksanaan Program JKN

5 Desember 2017   02:10 Diperbarui: 5 Desember 2017   08:01 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sorotan peraturan di sini adalah mengenai batas waktu ataupun koridor waktu.

BPJS Kesehatan akan membayar klaim paling lambat 15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Karenanya, kelengkapan berkas dari rumah sakit-lah yang menentukan seberapa cepat klaim akan dibayarkan.

BPJS Kesehatan wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.

Dari kedua pernyataan di atas, sangatlah jelas batasan waktunya.

Akan tetapi, saya cari sana dan sini, tanya sana dan sini. Ternyata tak ada aturan jelas dan pasti tentang batasan waktu setelah BPJS Kesehatan membayar kepada FKTP maupun FKRTL, maka berapa lama pihak RS dan FKTP membayar jasa pelayanan/medis yang merupakan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan tidaklah jelas. Mungkin pada RS yang sudah menerapkan sistem remunerasi, sedikit lebih jelas, walaupun tak ada batasan pastinya juga. Sedangkan yang menerapkan sistem "bagi hasil", batasan waktu tidak ada. Sehingga ada RS dan FKTP yang menunda-nunda pembayaran ini, bahkan ada yang sampai lebih dari 6 bulan tak ada kepastian. Meskipun hal ini tidak sama terjadi pada berbagai RS dan FKTP.

Jika bijak, seharusnya Pemerintah menerapkan aturan yang berimbang dan memenuhi asas keadilan dan keseimbangan. Jika batas pembayaran klaim dan kapitasi oleh BPJS Kesehatan di atur jangka waktu yang jelas dan terukur dan itu berlaku seragam di seluruh Indonesia. Maka, begitupun harus ada batasan maksimal berapa lama faskes yang sudah terbayar, untuk kemudian membayar hak para tenaga medis dan tenaga kesehatan di faskes tersebut.

Kekosongan aturan ini, jika tidak segera diisi, maka akan sangat mempengaruhi pelayanan prima kepada para peserta JKN dan tentu saja sangat mempengaruhi "asap dapur" tenaga medis dan kesehatan, bukankah mereka juga punya anak dan keluarga yang harus dihidupi atau ditanggung kebutuhan hidupnya?

Pertanyaan sederhananya adalah siapa sih yang berwenang membuat aturan yang mengikat secara nasional tentang masalah ini?

James Allan Rarung

Ketua Umum Pengurus Pusat

Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun