Mohon tunggu...
Jamesallan Rarung
Jamesallan Rarung Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Kampung dan Anak Kampung

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Magister Manajemen Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Panca Dhana untuk Program JKN (Usulan)

4 September 2017   03:46 Diperbarui: 4 September 2017   07:50 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Demi untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta JKN dan untuk mencegah atau meminimalisasi defisit anggaran JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, maka diusulkan beberapa solusi, yaitu:

1. Presiden menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk mengalokasikan 10% APBD untuk sektor kesehatan dan 5% dari anggaran tersebut dialokasikan dan diintegrasikan ke program JKN sebagai "regency/ city coverage".

2. Para Kepala Daerah menugaskan RT/ RW atau Kepala Lingkungan dan dikoordinir oleh Kepala Desa/ Lurah untuk mengunjungi satu-persatu warganya, jika ternyata warga tersebut tidak mampu dan belum mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dimasukkan sebagai peserta "regency/ city coverage" yang dananya diambil dari APBD seperti pada poin nomor 1.

3. Jika seperti pada poin nomor 2, ditemukan warga tersebut adalah orang mampu atau kaya dan belum terdaftar sebagai peserta JKN (mandiri, PBI atau "regency/ city coverage") lalu tidak mau mendaftar menjadi peserta Mandiri, maka nama-namanya dicatat dan tidak boleh mendaftar JKN beberapa saat waktu mau masuk RS atau saat mau dilakukan tindakan khusus di RS, ataupun diberikan jangka waktu yang lebih lama aktivasi kartunya, misalnya 3 bulan sejak mendaftar.

4. Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran 7,5% dari APBN untuk sektor Kesehatan dimana 125 juta penduduk dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) demi tercapainya "Universal Coverage"'.

5. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran bahwa bagi Perusahaan Swasta dan BUMN, wajib mengalokasikan 50% dari dana CSR mereka untuk membantu program-program promotif dan preventif kesehatan. Juga bagi perseorangan dengan jumlah kekayaan pribadi lebih sama dengan Rp.100 milyar, dapat menyumbang 0,1% dari total kekayaannya setiap tahun untuk program promosi dan preventif kesehatan ini.

Itulah 5 poin usulan sebagai alternatif solusi untuk membantu memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Program Promosi dan Preventif Kesehatan.

Salam Hormat

James Allan Rarung

Praktisi dan Aktivis Kesehatan Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun